UP DATE COVID-19: 26 Orang Terkonfirmasi Baru, 21 Pasien Positif di Sumedang Dinyatakan Sembuh
SUMEDANG, eljabar.com — Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang kembali melaporkan perkembangan pencegahan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Sumedang pada Selasa, 9 Februari 2021 yang masih perlu lebih diwaspadai.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Iwa Kuswaeri yang juga Kepala Diskipas Kabupaten Sumedang menyebutkan, Kasus Konfirmasi; Dirawat/diisolasi sebanyak 118 orang dengan rincian: 22 dirawat (20 di RSUD, 2 di Fasyankes luar Sumedang), 96 isolasi mandiri. Sembuh /Selesai Isolasi : 1.646 orang, Meninggal : 62 orang, Jumlah : 1.826 orang.
Hari ini ada 26 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu 1 orang asal Kecamatan Jatinangor, 2 orang Kecamatan Tanjungkerta, 2 orang Kecamatan Wado, 2 orang Kecamatan Cimalaka, 1 orang Kecamatan Tanjungsari, 12 orang Kecamatan Sumedang Utara dan 6 orang Kecamatan Sumedang Selatan.
Hari ini ada 21 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yaitu 4 orang dari Kecamatan Sumedang Utara, 4 orang Kecamatan Cisitu, 4 orang Kecamatan Ujungjaya, 4 orang Kecamatan Jatinunggal dan 5 orang Kecamatan Situraja.
Kasus Suspek; Dirawat/diisolasi : 6 orang, Selesai perawatan : 1.526 orang, Probable : 30 orang, Jumlah : 1.562 orang.
Pengujian Rapid Test yang telah dilaksanakan oleh Dinkes : 4.209 orang dan RSUD : 4.357 orang. Jumlah : 8.566 orang.
Pengujian Rapid Test Ulang; Dinkes : 109 orang dan RSUD : 162 orang. Jumlah : 271 orang. Jumlah Total Rapid Test : 8.837 orang.
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid-19.
Total spesimen PCR/SWAB oleh Dinkes : 9.979 orang dan RSUD : 2.131 orang. Jumlah Keseluruhan : 12.110 orang.
Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak 15.242 spesimen. Hari ini ada penambahan PCR: 11 spesimen.
Pelaku Perjalanan; Dalam pemantauan : NIHIL, Selesai Pemantauan : 28.067 orang, Total Pelaku Perjalanan : 28.067 orang.
Kontak Erat; Dalam Pemantauan : 269 orang, Selesai : 3.150 orang, Total Kontak Erat : 3.419orang.
Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari; Unsur TNI : 18 personil, Unsur PolrI : 25 personil, Unsur Subdenpom : 4 personil, Unsur Satpol PP Kabupaten : 24 personil, Unsur Satpol PP Kecamatan : 6 personil, Unsur Dishub Sumedang : 8 personil, Unsur BJB Sumedang : 4 personil, Unsur Kejaksaan Negeri : 4 personil, Unsur Pengadilan Negeri : 1 personil. Dengan jumlah keseluruhan : 94 personil.
Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
a.Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 2021 tanggal 22 Januari 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
b.Mensosialisasikan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tanggal 25 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di Provinsi Jawa Barat dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019.
c.Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
d.Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai dengan 8 Februari 2021 sebanyak : 7.217 pelanggaran, Denda Administratif Rp. 185.518.000,00.
Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu: 1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, 2. Memakai masker, 3. Menjaga jarak, 4. Menghindari kerumunan, dan 5. Mombatasi mobilitas.
Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.
Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini. (Abas)