Jalan di Kabupaten Masih Banyak Yang tidak Miliki Drainase
Kab.Bandung,eljabar.com — Hanya ada 30 persen jalan di Kabupaten Bandung yang sudah dilengkapi dengan sarana saluran air atau drainase. Hal tersebut tidak sejalan dengan pembangunan jalan beton yang sudah mencapai 86 persen.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Agus Nuria mengatakan bahwa jalan yang sudah dibeton, idealnya dilengkapi dengan pembangunan drainase atau melakukan rehabilitasi drainase yang sudah ada agar bisa difungsikan kembali. Agus mengakui bahwa di tahun 2020, pembangunan atau rehabilitasi drainase masih sedikit.
“Karena anggaran yang harusnya itu besar, dipotong 55 persen jadi hanya 45 persen, sehingga penanganan drainasenya tidak maksimal,” ujar Agus di Soreang, Minggu (14/2/2021).
“Banyak di 17 kecamatan, itu kan yang rawan banjir, rawan genangan. Tapi ada beberapa spot seperti Cileunyi yaitu di Perumahan Bumi Harapan, itu biasanya berhari-hari tergenang air sekarang hanya beberapa jam,” tutur Agus.
Agus mengungkapkan bahwa dari 1.180 kilometer jalan yang ada di Kabupaten Bandung, sekitar 86 persennya sudah mantap atau sudah dibeton. Tapi hal tersebut juga memunculkan masalah, yaitu karena tidak adanya pemeliharaan jalan yang intens maka jalan mantap tersebut banyak yang berlubang.
Terkait dengan anggaran, ungkap Agus, di tahun 2020 itu hanya sebesar Rp200 milyar. Sementara di tahun 2021, ada peningkatan anggaran menjadi Rp400 milyar. Anggaran tersebut peruntukkannya masih didominasi untuk pembangunan jalan. Sementara untuk drainase hanya 40 persennya saja.
“Tapi ada informasi bahwa akan ada recofusing, karena harus mengantisipasi terkait dengan Covid 19,” ungkap Agus.
Yanto meminta para kepala desa untuk aktif dalam menginformasikan jalan-jalan dan drainase rusak yang ada di wilayahnya. Agar selanjutnya DPRD dan perangkat daerah terkait bisa melakukan penganggaran untuk menangani jalan dan drainase yang rusak tersebut.
Kemudian salah satu yang menjadi kendala dalam program perbaikan jalan adalah terkait dengan kewenangan. Karena memang ada jalan yang berada dibawah kewenangan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten maupun pusat.
“Dalam agenda koordinasi antara Komisi C DPRD Kabupaten Bandung termasuk koordinasi ke Kementerian PUPR sering disampaikan terkait masalah-masalah infrastruktur yang jadi kewenangan Provinsi Jawa Barat maupun kementerian. Hanya pada saat pandemi Covid 19 ini kegiatan koordinasi dibatasi,” pungkas Yanto.







