Hukum

Polsek Kangean Sumenep Tangkap Sindikat Sabu-sabu Wilayah Kepulauan

SUMENEP, eljabar.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap lima orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di wilayah kepulauan.

Kelima tersangka tersebut, diantaranya TA (27) warga Desa Kalikatak, AS (27) warga Desa Sumber Nangka, SN (17), warga Desa Bili-bilis, MS (35), dan MN (40), warga desa Duko, Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

IMG 20210219 WA0139

Mereka ditangkap oleh petugas di rumahnya masing-masing, pada hari Jumat, tanggal 19 Februari 2021, sekira pukul 00.30 WIB.

Menurut keterangan dari Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, penangkapan kelima budak sabu tersebut diawali dengan penangkapan TA yang diduga terlibat dalam kasus curanmor.

IMG 20210219 WA0137

Namun tak disangka, kata Widiarti, saat petugas melakukan pemeriksaan pada TA, petugas menemukan alat hisap sabu yang diduga kuat bekas digunakan pemuda asal Kalikatak tersebut.

“TA mengaku, sabu-sabu itu ia beli dari AS beberapa waktu lalu,” ungkap Widiarti, Jumat (19/02/2021).

Kemudian, anggota Polsek Kangen melakukan pengembangan dan penangkapan pada AS di rumahnya. Dari penangkapan AS petugas menemukan barang bukti berupa 1 poket plastik klip kecil yang berisi sabu.

Setelah penyidik mengembangkan kasus ini, mata rantai pasok barang haram itu, imbuh Widati, akhirnya mengarah ke SN.

“AS mengaku pada petugas, bahwa sabu-sabu itu dibeli dari tersangka SN,” tambah Widiarti.

Tak menunggu lama, sejumlah penyidik langsung mendatangi rumah SN. Selain berhasil menangkap tersangka, dua buah alat hisap (bong) sabu.

“SN mengaku membeli sabu itu pada MS,” kata mantan Kapolsek Kota Sumenep itu.

Tak berhenti disitu, petugas langsung mendatangi rumah MS, untuk melakukan penyelidikan dan disertai dengan penangkapan pada MS.

Petugas menemukan barang bukti berupa handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi jual beli sabu.

“MS mengaku memang menjual sabu pada SN, sedangkan MS membeli sabu itu pada MN,” urainya.

Selanjutnya tanpa ragu, petugas langsung mendatangi rumah MN. Dalam penyergapan itu penyidik berhasil mengamankan sebuah ponsel dan uang sebesar Rp700.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu.

“MN mengaku jika telah menjual sabu pada MS, dan membeli sabu itu pada Hendra, yang beralamat di Waru, Pamekasan,” tutupnya.

Kelima tersangka itu kini terancam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ury)

Show More
Back to top button