Regional

Perkembangan Terkait Situasi Dan Kondisi Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang Masih Perlu Diwaspadai

Sumedang,eljabar.com — Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Senin tanggal 15 Maret 2021 Pukul 15.00 WIB masih perlu
diwaspadai.

Adapun perkembangan lengkapnya adalah, Kasus Konfirmasi Dirawat/diisolasi sebanyak 73 orang dengan rincian: 13 dirawat (13 di RSUD), 60 isolasi mandiri, sedangkan untuk kasus yang sembuh 2.248 orang Meninggal 71 orang.

IMG 20210315 WA0143
IMG 20210315 WA0143

Hari ini ada 5 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu, 4 orang Kecamatan Cimalaka
1 orang Kecamatan Wado dan Hari ini ada 22 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri yakni terkomfirmasi 4 orang Kecamatan Cimanggung, 4 orang Kecamatan Jatinangor,1 orang Kecamatan Surian,1 orang Kecamatan Darmaraja,4 orang Kecamatan Ganeas, 1 orang Kecamatan Tanjungsari,4 orang Kecamatan Cimalaka,1 orang Kecamatan Sumedang Selatan,2 orang Kecamatan Situraja.

Serta untuk hari ini 1 orang terkonfirmasi yang di rawat di RSUD Sumedang meninggal dunia asal Kecamatan Sumedang Selatan, sementara itu untuk Kasus Suspek Dirawat/diisolasi  7 orang selesai perawatan 1.637 orang Probable : 37 orang
Total Jumlah : 1.681 orang.

Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu
positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji
Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.

Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positifCovid-19.

Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes, Dinkes : 11.258 orang dan RSUD : 2.337 orang, Jumlah Keseluruhan : 13.595 orang.

Pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 spesimen, jumlah SWAB/PCR Kawasan
Industri 3.021 spesimen, sehingga jumlah total specimen PCR/SWAB sebanyak
16.727 spesimen.

Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial
Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus
Disease 2019 dibentuk Tim Gabungan yang terdiri dari Unsur TNI 18 personil, Unsur Polri  25 personil Unsur, Subdenpom 4 personil, Unsur Satpol PP Kabupaten 24 personil, Unsur Satpol PP Kecamatan 6 personil, Unsur Dishub Sumedang 8 personil, Unsur BJB Sumedang 4 personil, Unsur Kejaksaan Negeri 4 personil, Unsur Pengadilan Negeri 1 personil Jumlah keseluruhan : 94 personil.

Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5
Tahun 2021 dilaksanakan juga oleh Kecamatan dengan jumlah personil masing-masing
sebanyak 10 orang yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.

Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 15.00 WIB,Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi , Mensosialisasikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko
Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan
Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam
Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi administratif  sebagaimana diatur pada Pasal 6 serta besaran penetapan denda administratif
sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5
Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB)
dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu, Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, Memakai masker, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, Membatasi mobilitas.

Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepada warga.(abas)

Show More
Back to top button