Hukum

Dugaan Korupsi Proyek Jalan Nasional Madura Raya 2019, Sinyal Penyelidikan Untuk Siapa?

SURABAYA, eljabar.comPenyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Aspidsus Kejati Jatim menuai rumor tak sedap di tengah masyarakat.

Dugaan korupsi proyek presevasi rehabilitasi ruas jalan nasional di Pulau Madura tahun anggaran 2019, diselidiki Aspidsus Kejati Jatim berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Print-911/M.5/Fd.1/07/2020 tanggal 2 Juli 2020.

Selain itu, Aspidsus Kejati Jatim juga mengirimkan surat bantuan pemanggilan kepada Kepala BBPJN Jawa Timur-Bali Nomor: B-3884/M.5.5/Fd.1/07/2020 tanggal 9 Juli 2020 untuk meminta keterangan 3 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan nasional Madura Raya. Panggilan tersebut dipenuhi sesuai jadwal yang ditetapkan, 15 Juli 2020.

Namun, hingga tenggat waktu penyelidikan berdasarkan Perja Nomor: PERJA-039/A/JA/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Tindak Pidana Khusus, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan nasional tersebut tak terdengar lagi perkembangannya.

Disamping peraturan jaksa agung, Direktur Penyidikan Jampidsus telah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat edaran Nomor: B-559/F.2/Fd.1/03/2011 tanggal 11 Maret 2011 perihal Jangka Waktu Penyelidikan dan Penyidikan, juga mengatur lebih rinci untuk menangani tindak pidana khusus.

Sejumlah kalangan mengemukakan opininya atas kinerja penyelidikan dugaan korupsi proyek preservasi rehabilitasi jalan nasional tahun anggaran 2019 yang dianggap tak tuntas sampai sekarang.

Spekulasi yang berkembang menuding bahwa penyelidikan tersebut tak patut dilakukan. Pasalnya, soal pengaduan temuan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah telah diatur dengan tegas dalam pasal 77 Perpres No. 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Jika menaati aturan dalam Perpres 16 tahun 2018, saya kira penerbitan surat perintah penyelidikan tidak akan pernah diterbitkan,” kata Mohis, penggiat anti korupsi dari Bandung, Jabar, melalui selulernya. Senin (22/03/2021).

Mohis menambahkan, penyelidikan sebagai langkah pro justisia semestinya memperhatikan peraturan dan perundangan-undangan lainnya. Sebab, ketentuan pengaduan masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah sudah tegas diatur.

“Jadi sprint lidik dan pemanggilan tak perlu dilakukan. Alasan penyelidikan dilakukan kan berbasis laporan masyarakat yang menduga ada korupsi pada pelaksanaan proyek barang/jasa pemerintah,” tandas Mohis.

Dihubungi terpisah, pendiri Investment and Assets Studies (Invasus), Lukas Jebaru, menilai pemanggilan kepada tiga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ruas jalan nasional di Pulau Madura melalui sprint lidik Aspidsus Kejati Jatim, justru akan menjadi preseden buruk kinerja pemberantasan korupsi.

Lukas mengkhawatirkan sprint lidik yang diterbitkan itu justru tidak berpihak pada kepentingan penegakan hukum dan memperburuk kinerja pemberantasan korupsi.

Hal ini menirut Lukas sangat beralasan. Sebab, penyelidikan dugaan korupsi tersebut tak jelas juntrungannya. (*wn/red)

Show More
Back to top button