Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan
BANDUNG, elJabar.com — Kebijakan otonomi daerah dengan konsep sistem pemerintahan desentralisasi memberikan ruang kepada warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dan mengambil peran yang lebih besar dalam merumuskan kebijakankebijakan daerahnya.
Dalam hal ini ada empat hal yang dapat dimanfaatkan seluas-luasnya oleh warga, dengan kebijakan otonomi daerah dan sistem pemerintahan desentralistis. Pertama, partisipasi warga dalam pembuatan kebijakan dapat memperkuat konsolidasi demokrasi.
Kedua, warga dapat berpartisipasi dalam menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien. Ketiga, warga akan dengan mudah menyalurkan aspirasinya dan berperan dalam merumuskan berbagai pembuatan kebijakan. Keempat, akan meningkatkan pembagian hasil dari sumberdaya alam dan kekayaan yang dimiliki daerah.
Partisipasi masyarakat menjadi salah satu jargon yang telah mengemuka saat ini pemerintahan yang baik (good governance). Dengan demikian proses pemerintahan yang dijalankan atas dasar partisipasi masyarakat telah memiliki salah satu karakteristik sebagai pemerintahan yang baik.
Keberadaan partisipasi masyarakat menurut Anggota Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Mirza Agam, pada dasarnya tidak terlepas dari pertimbangan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat.
Bahkan lebih jauh lagi, bahwa pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan, politik, ekonomi, dan sosial budaya, itu baru akan berhasil apabila merupakan kegiatan yang melibatkan partisipasi dari kegiatan seluruh rakyat di dalam suatu negara.
“Adanya partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor dari keberhasilan otonomi daerah,” ujar Mirza Agam, kepada elJabar.com.
Masyarakat daerah, baik sebagai kesatuan sistem maupun sebagai individu, merupakan bagian integral yang sangat penting dari sistem pemerintahan daerah. Karena secara prinsip penyelenggaraan otonomi daerah ditujukan guna mewujudkan masyarakat sejahtera di daerah yang bersangkutan.
Perencanaan partisipatif yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Perencanaan pembangunan dengan pelibatan masyarakat dilakukan dengan mekanisme Musrenbang, mulai dari tingkat kelurahan hingga di tingkat provinsi.
Penyelenggaraan Musrenbang khususnya untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dilakukan setiap tahun, menjadi suatu hal yang cukup menarik.
“Karena kegiatan ini menjadi sebuah agenda rutin yang dijalankan oleh pemerintah daerah pada tahapan perencanaan pembangunan dengan melibatkan masyarakat,” jelasnya.
Melibatkan masyarakat pada kegiatan Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD yang selama ini dilaksanakan, cenderung hanya menjadi sebuah justifikasi terhadap sebuah proses perencanaan pembangunan daerah.
Pemerintah memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan, namun pada tahapan penetapan program/kegiatan yang akan ditetapkan sebagai kebijakan, terkadang sepertinya kurang mengakomodir usulan yang berasal dari kebutuhan masyarakat.
Kesannya ruang yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat hanya sekedar untuk memenuhi ketentuan regulasi yang tercantum dalam Undang-Udang Nomor 25 Tahun 2004 saja, yang mensyaratkan bahwa mekanisme perencanaan pembangunan tetap memprioritaskan keterlibatan masyarakat secara luas.
“Sebetulnya tidak demikian. Aspirasi masyarakat tetap diakomodir, tapi berdasarkan skala prioritas. Dan tidak mungkin seluruh aspirasi masyarakat bisa tertampung dalam satu tahun anggaran,” pungkasnya. (muis)