TNI / POLRI

Kapolres Pamekasan Turun Langsung Pantau Penyekatan Larangan Mudik

PAMEKASAN, eljabar.com – Personil gabungan bersama instansi terkait lainnya melakukan penyekatan di perbatasan antar kabupaten sesuai dengan surat edaran satgas penanganan Covid-19 nomor 13/2021 dan permenhub nomor 13/2021 tentang peniadaan Kegiatan mudik Idulfitri 1442 H mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021.

Sejumlah kendaraan plat luar daerah yang tidak dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM) langsung dihentikan dan tidak diperkenankan memasuki wilayah Pamekasan dan keluar kota Pamekasan.

“Kecuali keperluan bekerja atau dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka dan kepentingan persalinan, itu pun harus dilengkapi dengan dokumen kesehatan dan SIKM. Tanpa dokumen resmi tersebut kami minta untuk putar balik,” ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Apip Ginanjar, S.I.K, M.Si.

Pantauan di lokasi, sejumlah kendaraan dengan plat luar daerah, tanpa dilengkapi dengan dokumen Kesehatan, langsung diminta untuk putar balik.

IMG 20210511 WA0027

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si juga langsung memantau personil yang melakukan penyekatan di batas Kab. Pamekasan – Kab. Sampang.

Kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah itu mempertimbangkan peningkatan dan meluasnya wabah Covid-19 di Indonesia.
Bersama TNI, Dinas Perhubungan Satpol-PP dan unsur pengamanan lainnya, petugas akan membantu penuh Kepolisian dalam melakukan penyekatan, baik yang akan masuk kota Pamekasan dan keluar daerah Pamekasan. (idrus)

Show More
Back to top button