Pemuda Desa Larangan Pereng Sumenep Keluhkan Sistem Skoring Pilkades
SUMENEP, eljabar.com – Gejolak politik Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa di Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang akan digelar pada 8 Juli 2021 mendatang, saat ini saat ini semakin memanas.
Seperti halnya, di Desa Larangan Perreng Kecamatan Pragaan. Lazimnya, dalam pemilihan calon kepala desa di setiap daerah, para calon kades (Cakades) didominasi dari putra daerah setempat.
Akan tetapi hal itu tidak berlaku sepenuhnya di Desa Larangan Perreng. Sebab, dari enam orang Cakades, empat orang diantaranya berasal dari luar daerah. Sehingga, kondisi itu menyulut emosi kalangan pemuda desa setempat.
Hal itu, menyebabkan tokoh muda Desa Larangan Perreng M Ridwan mengaku, pihaknya sangat kecewa dengan keberadaan bursa pencalonan kepala desa tempat ia lahir. Sebab, para Cakadesnya kebanyakan berasal dari luar desanya.
Ia menduga empat orang Cakades dari luar desa setempat memang disengaja alias didalangi oleh oknum. Supaya, Cakades yang diinginkan masyarakat gugur di penyaringan skoring.
“Kalau memang hanya untuk skoring kenapa harus mendatangkan dari luar daerah,” kata Ridwan. Kamis (27/05/2021).
Dia berkata, kesengajaan melebihi batas maksimal dalam bursa pencalonan Cakades juga menciderai asas demokrasi. Sebab, apabila calon yang benar-benar diinginkan masyarakat gugur hanya gara-gara penilaian skoring. Hal ini akan membuat masyarakat malas datang ke tempat pencoblosan. Akibatnya, masyarakat akan golput.
“Yang pantas dan diinginkan masyarakat tak punya kesempatan, jelas ini menciderai demokrasi,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, tidak menjamin manakala kondisi ini dibiarkan akan menghasilkan pemimpin yang baik untuk kemajuan desanya ke depan.
“Kalau kayak gini, masyarakat tidak menjamin apa dan bagaimana nanti akhirnya. Kami sangat kecewa,” tandasnya.
Terpisah, Ketua Pilkades Desa Larangan Perreng, Sanusi terkesan hemat bicara saat dihubungi media. Ia beralasan masih ada rapat saat ditanya perihal kondisi tersebut.
“Masih rapat. Masih ada di ruangan,” singkatnya, saat di hubungi melalui sambungan teleponnya.
Untuk diketahui, dalam Peraturan Bupati Sumenep Nomor 15 Tahun 2021 sebagaimana tertuang di Form 39 halaman 95 disebutkan bahwa seleksi tambahan dilakukan dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan berjumlah lebih dari lima orang. Kriterianya antara lain adalah pengalaman di bidang pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan ujian kepemimpinan. (ury)