Parlemen

Komisi II DPRD Kota Sukabumi Sidak ke Pembangunan Pasar Pelita, Ada Apa…?

SUKABUMI, eljabar.com — Jajaran Komisi II DPRD Kota Sukabumi, melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke pembangunan Pasar Pelita. Dalam sidaknya, Komisi II ingin melihat sejuah mana progres pembangunan pasar tersebut, pasca berakhirnya masa perjanjian kerjasama (PKS), antara pemeirntah dengan pihak pengembang tanggal 31 mei 2021 lalu.

“Sidak ini, kami ingin melihat progres pembangunan Pasar Pelita, pasca habisnya masa PKS,” ujar Ketua Komisi II Ivan Rusvansyah, Selasa (02/06/2021).

Ivan mengungkapkan, sidak ini tentunya sebagai upaya pengawasan dan pengawalan pembangunan pasar pelita.

Sebab, menurut informasi yang didapat, meskipun PKS sudah habis, namun pihak pengembang yakni PT. Fortunindo Artha Perkasa, memeinta waktu hingga 25 Juni mendatanag, untuk menyelesaiakan sisa pekerjaanya.

Pasalnya, pengembang mengklaim bahwa pekerjaanya sudha mencapai 93 persen.

“Pengembang minta waktu sampai 25 juni, dan pemerintah memebrikan wkatu hingga 4 juli. Tapi, mereka juga mendapatkan sangsi denda,” terang Ivan.

Ivan berharap, dengan diberikannya waktu sekitar satu bulan, pihak pengembang benar-benar bisa menuntaskan pekerjaanya yang belum tuntas. Karena pasar ini snagat diharapkan oleh masyarakat, terutama pedagang.

“Intinya kami dari Komisi II mendorong agar pembangunannya bisa selesai dan secepatnya bisa digunakan oleh pedagang, dan juga masyarakat,” pungkas Ivan. (Anne)

Show More
Back to top button