Pemerintahan

Pemkot Sukabumi Terus Berupaya Tuntaskan Pembangunan Pasar Pelita

SUKABUMI, eljabar.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi berupaya dan meyakini pembangunan Pasar Pelita akan segera tuntas. Meskipun, masa addendum sudah selesai per tanggal 31 Mei 2021.

Walikota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, seperti diketahui pembangunan Pasar Pelita ini masuk dalam tahap Addendum ke-4 ditargetkan selesai pada 31 Mei 2021. Tahapannya saat ini adalah pemberian teguran tertulis pertama dikarenakan tahapan akhir pembangunan pasar belum diselesaikan oleh PT FAP sesuai addendum ke 4 perjanjian kerjasama.

“Laporan yang diterima progres pembangunan pasar sedang diverifikasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan sementara diperkirakan mencapai sekitar 94,517 persen. Pasca 31 Mei 2021, jadwal pembangunan fisik yang diserahkan Fortunindo dan kepada Dinas PUPR menyebutkan fisik bangunan dan fasilitas pendukungnya ditargetkan selesai secara keseluruhan pada 25 Juni 2021,” ujar Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, dalam siaran persnya melalui Kasubag Komunikasi dan Dokumentasi Pimpinan Pemkot Sukabumi, Ross Pristianasari, Kamis malam, (03/06/21).

Dari jadwal yang ditetapkan waktu surat teguran untuk tahapan keseluruhan yakni surat teguran ke 1 (1-20 Juni) surat teguran ke 2 (21 Juni-10 Juli) dan surat teguran ke 3 (11-30 Juli).

Hal ini, kata Fahmi, dikarenakan tahapan akhir pembangunan fisik pasar tidak dapat diselesaikan sesuai yang dijadwalkan dalam perjanjian kerjasama. Pembangunan dan pengelolaan pasar tersebut ditempuh melalui Perjanjian Induk Built Operate Transfer (BOT) atau Bangun Guna Serah (BGS) yang dilaksanakan dengan PT FAP.

Kemudian, lanjut Fahmi, pemberian teguran tertulis ini maksimal diberikan tiga kali dalam jangka waktu 60 hari. Hal ini sebagaimana di atur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati dengan PT FAP dan sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Proses pemberian teguran tertulis tersebut terang Fahmi, diawali dengan pemberian surat teguran pertama dan diberikan waktu selama 20 (dua puluh) hari kalender untuk menyelesaikan pembangunan, yang akan dilanjutkan dengan surat teguran kedua dan ketiga masing-masing selama 20 (dua puluh) hari,” terang Fahmi.

Dalam Addendum ke-4 menentukan tahapan pekerjaan pertama basement dan ground floor beserta utilitas pendukung ditargetkan akhir Januari 2021 dan sudah tercapai. Selanjutnya Lantai 1 beserta utilitas pendukung dan fasilitas pendukung selesai akhir Maret 2021 dan dilaporkan sudah selesai. Terakhir Lantai 2 beserta utilitas pendukung saat ini sedang dalam tahap akhir penyelesaian.

Fahmi menegaskan, apabila sampai 30 Juli 2021 pembangunan fisik belum selesai, maka pemkot dapat memutuskan perjanjian secara sepihak. Intinya setelah 31 Mei 2021 yang sedang dilakukan tahapan pemberian teguran tertulis pertama hingga ketiga. Selain diterbitkan surat teguran ke-1, diterapkan denda per mil per hari (dari nilai sisa pekerjaan).

“Sehingga dalam masa teguran pertama hingga ke tiga ini Fortunindo diharapkan bisa segera menyelesaikan tahapan pembangunan fisik Pasar Pelita. Di mana ditargetkan pada 25 Juni 2021 Fortunindo menyanggupi untuk merampungkan pembangunan fisik pasar,” tegasnya.

Disisi lain, Pemkot Sukabumi juga melakukan upaya sosialisasi kepada pedagang terus dilakukan sehingga para pedagang segera mempersiapkan diri masuk ke dalam Pasar Pelita sebagaimana komitmen para pedagang ketika awal pembangunan dilakukan bahwa mereka akan masuk setelah pasar terbangun dengan layak.

“Pemkot akan terus mengawal jalannya pembangunan Pasar Pelita hingga rampung, Sehingga keberadaan pasar bisa segera dinikmati keberadaannya dan menggerakan ekonomi daerah,” tandas Fahmi. (Anne)

Show More
Back to top button