Nasional

Pada Tahun ini, PPDB di Sumenep Menggunakan Simtem Zonasi

SUMENEP, eljabar.com – Pada tahun 2021 ini, Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupatwn Sumenep, Madura, Jawa Timur, dilaksanakan secara online dengan sistem zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan mengatakan, bahwa tersebut sudah disesuaikan peraturan pemerintah.

Yakni, Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 1 tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, dan SMA/SMK.

“Pelaksanaannya dilakukan di sekolah masing-masing secara online, hanya saja jika mengacu pada Permendikbud disitu sudah diatur semuanya,” kata Iksan, saat dikonfirmasi, Jumat (04/05/2021) Menurutnya, untuk tingkatan sekolah dasar (SD) diatur sistem zonasi sekitar 70 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tau 5 persen, selebihnya adalah prestasi.

Sedangkan, ujtuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP) zonasinya 50 persen, avirmasi 15 persen, pendampingan tugas orang tua 5 persen, dan selebihnya menyelesaikan prestasi.

“Agar pemerataan pendidikan ini berhasil, saya berharap semua sekolah melaksanakan PPDB sistem zonasi yang sudah diterapkan,” imbuhnya.
Sementara pembiayaan PPDB, kata Iksan akan mengambil dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Jadi tidak diambil pemungutan sepeser pun. Intinya tidak boleh memakai pada wali murid.

Sekolah tidak boleh menjual seragam, tapi boleh melalui koperasi. Nah, koperasi ini sifatnya menyiapkan dan menyediakan. Beli ya silahkan, tidak beli nggak apa-apa,” urai iksan.

“Kalau ada kepala sekolah yang memaksa harus beli, itu sudah melanggar dari ketetapan dari aturan yang telah ada. Jika ada untuk pembelian seragam di sekolah, bentuknya harus tidak memaksa dan memikat,” tutupnya. (ury)

Show More
Back to top button