Rumija Dilanggar, Kinerja Bupati Pamekasan Patut Disorot

PAMEKASAN, eljabar.com — Pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) dan ruang manfaat jalan (rumaja) sepertinya bukan menjadi perhatian serius Bupati Pamekasan Baddrut Tamam.
Bupati yang mengusung jargon Pamekasan Hebat dalam bisi dan misinya itu hingga kini belum melakukan langkah-langkah strategis terhadap sejumlah pelanggaran rumija dan rumaja yang banyak terlihat di sejumlah jalan utama.
Berdasarkan Permen PU Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman, Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan, tegas mengatur pemanfaatan trotoar untuk berdagang atau berjalan.
Dalam pasal 13 ayat (1) Permen PU tersebut disebutkan bahwa pemanfaatan prasarana pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan jenis kegiatan, waktu pemanfaatan, jumlah pengguna dan ketentuan teknis yang berlaku.
Sedangkan pada ayat (2) disebutkan bahwa pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.
Ketentuan lebih rinci untuk kegiatan usaha kecil formal diatur dalam lampiran Permen PU Nomor 03/PRT/M/2014 yaitu jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5-2,5 meter agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki dan terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan kegiatan usaha kecil formal.
Ketentuan tersebut sepertinya belum dikelola dengan baik oleh Pemkab Pamekasan. Terlebih kota berjuluk Bumi Gerbang Salam ini telah memiliki Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 14 huruf a Perda Nomor 3 tahun 2019 disebutkan bahwa menggunakan/memanfaatkan jalan untuk kegiatan yang bersifat komersil atau memperoleh keuntungan yang tidak sesuai dengan peruntukan/fungsi jalan, kecuali seizin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Pada huruf b disebutkan bahwa berdagang atau menempatkan barang dagangan di pinggir jalan atau trotoar, menjalankan kegiatan usaha di bagian jalan/trotoar, halte, atau tempat umum lainnya.
Sedangkan huruf c meyatakan bahwa mengubah atau membongkar trotoar untuk kepentingan pribadi, kecuali seizin Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
Alih fungsi sepihak fasilitas trotoar terlihat di ruas jalan nasional yang ada di tengah kota Pamekasan, seperti Jalan Trunojoyo dan Jalan Jokotole. Begitu juga dengan jalan milik Pemkab Pamekasan, seperti di Jalan Balaikambang.
Penindakan atas pelanggaran ini samasekali tidak ditunjukkan oleh Pemkab Pamekasan dengan serius. Penegakan Perda pun seakan mandul. Hingga berita ini dipublis, OPD terkait belum mengonfirmasi persoalan alih fungsi fasilitas pejalan kaki yang dilakukan secara sepihak tersebut. (idus)
Bersambung







