Moratorium Mini Market Kabupaten Bogor Setengah Hati

KAB BOGOR, elJabar.com — Moratorium mini market yang dilakukan oleh Pemkab Bogor dinilai setengah hati. Hingga saat ini Pemkab Bogor hanya memberlakukan moratorium di 20 kecamatan, dari 40 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.
Seharusnya pemberlakukan moratorium mini market tersebut dilakukan diseluruh wilayah Kabupaten Bogor, agar terjadi pemerataan. Selain dinilai mematikan dan mempersempit ruang peningkatan ekonomi masyarakat, keberadaan mini market tersebut juga kerap kali menyalahi perijinan dan berdiri dilokasi yang bukan peruntukannya.

Sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan ekonomi kreatif yang saat ini menjadi tumpuan masyarakat dalam upaya pemulihan ekonomi, terkikis habis oleh keberadaan minimarket yang terus menjamur hingg ke pelosok desa di Kabupaten Bogor.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bogor Heri Aristandi, program moratorium mini market yang diberlakukan oleh Pemkab Bogor harus dikaji ulang dan harus berpihak kepada kepentingan masyarakat, agar program pemulihan ekonomi yang tengah di canangkan bisa sesuai harapan.
“Mini market ini sudah menjamur hingga ke desa dan perkampungan. Moratorium ini tidak jelas kebijakannya. Harus di kaji ulang dan jangan sampai keberadaan mini market mematikan usaha kecil warga sekitar,” jelas Heri kepada elJabar.com, Rabu (23/06/2021).
Heri juga menegaskan, bahwa dengan terus menjamurnya mini market di Kabupaten Bogor sangat kontra produktif dengan kebijakan pemerintah yang tengah memaksimalkan program pemulihan ekonomi nasional. Dimana salah satunya adalah pemberdayaan masyarakat menengah kebawah, melalui peningkatan kapasitas dan kualitas UMKM serta Ekonomi Kreatif.
“Terus bertambahnya jumlah mini market di desa-desa ini, sangat bertentangan dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional yang tengah di canangkan. Bagaimana ekonomi masyarkat mau pulih? Mau buka usaha dikit atau buka warung kecil-kecilan saja, harus bersaing dengan mini market,” pungkasnya. (Gan)







