Pendidikan

Dana BOS, Primadona yang Kerap Dijadikan Proyek Oknum?

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Berdasarkan pasal 3 Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 tentang juknis reguler tahun 2020 menyatakan, bahwa pengggunaan dana Bantuan Oprasional Sekolah disingkat (BOS) reguler dilakukan berdasarkan prinsip:

  1. Fleksibelitas yaitu pengguanaan BOS reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah;
  2. Efektifitas yaitu pengguanaan BOS reguler diupayakan dapat memberikan hash, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah;
  3. efesien panggunaan dana bos penggunaan dana bos reguler diupayakan untuk meninggkatkan  kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yamg optimal;
  4. akuntabilitas yaitu penggunaan bos dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuia peretuar perudang-undangan;dan e transparansi yakni,penggunaan bos reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesui dengan kebutuhan sekolah.

Menurut sumber, kendati juknis sudah gamlang nyatanya. oknum bermental bisnis memanfaatkan BOS SDN dengan modus konfirmasi atau klarifikasi penggunaan BOS yang ujungnya sangat memuakkan.

“Diduga barter barang masuk ke sekolah dengan harga jauh lebih mahal dari pasaran atau diselesaikan dengan ampau?,” bebernya pada eljabar.com, Senin (28/06/2021).

Namun demikian, pungkasnya, tidak sedikit kecamatan di Kabupaten  Bandung mengabaikan surat klarifikasi yang disebutnya “surat cinta” dari oknum.

Seorang pendidik dengan tegas mengatakan, omong kosong oknum hendak klarifkasi penggunaan BOS, nyatanya disinyalir hanya dijadikan proyek dan pula belum tentu kepala salah dalam penggunaan BOS oleh karenanya kepala sekolah tidak usah takut selama penggunaan dana BOS susuai juknis.

“Dan yang lebih ironis lagi, oknum pejabat pendidikan dan oknum cabang  kecamatan  tertentu disinyair ikut menikmati “surat cinta” itu. Tak pelak kepala sekolah jadi korban,” tegas sumber. A56

Show More
Back to top button