Selama PPKM Darurat, Pendaftaran Haji di Sumenep Ditutup Sementara
SUMENEP, eljabar.com – Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, pendaftaran haji di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditutup untuk sementara.
Hal itu didasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor : 05001.DJ.WDt11.11HK.00.7/07/2021 tentang Pelayanan Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota di Wilayah Jawa Bali Pada Masa PPKM.
Menurut Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sumenep, Innani Mukarromah, menejelaskan sesuai SE di atas maka pelayanan pendaftaran Jemaah haji dihentikan sementara pada masa PPKM Darurat, terhitung mulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
“Hal itu saya sudah memberikan tembusan pada, Kasubbag TU, Para Kasi, penyelenggara syariah, KUA Kecamatan, ketua KBIH, dan Kepala BPS-BPIH, untuk menindak lanjuti hal tersebut,” ucapnya pada media ini. Kamis (08/07/2021).
Kendati demikian, menurut Innani, terdapat pelaksanaan tugas-tugas kedinasan terkait pelayanan pembatalan haji regular, pengembalian Bipih yang sifatnya mendesak dan darurat, maka dapat dilaksanakan dari kantor, kemenag setempat.
“Maka kami melakukan Sistem shift kepada pegawai untuk bekerja dari kantor (Work From Office),” tambahnya.
Pihaknya mengaku selama penerapan PPKM darurat ini, sudah membuat piket shif, yang disesuaikan dengan SE mentri agama bahwa, untuk penerapan WFH dan WFO tidak boleh lebih 25 persen yang masuk kantor.
“Jadi staf kami hanya dua orang setiap hari, yang piket di kantor kemenag ini,” tutupnya. (ury)