Hukum

Diduga Rampas Undangan Pilkades, Warga Desa Longos Dilaporkan Ke Polisi

SUMENEP, eljabar.com – Diduga telah melakukan perampasan terhadap undangan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa timur, dilaporkan ke polisi.

Tindakan yang mencederai demokrasi tersebut, dilaporkan langsung oleh Arsodi (39) seorang warga Desa Longos, yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ja’farus ke Mapolres Sumenep, pada hari Jumat sore hari, (16/07/2021).

Pasalnya, tindakan yang sangat mengotori demokrasi tersebut, terjadi pada tanggal 5 juli 2021 kemarin, oleh warga Desa Longos yang disinyalir merupakan tim sukses (Timses) salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) setempat.

Mirisnya, saat melakukan perampasan undangan Pilkades, masyarakat yang menjadi korban diiming-imingi sesuatu, bahkan ada yang sampai mengeluarkan sejumlah uang dari Cakades Longos.

“Ada empat orang yang telah kami laporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan tindakan usaha memobilisasi suara untuk memenangkan salah satu Cakades Longos,” ungkap Ja’farus pada media usai membuat laporan di Mapolres Sumenep.

Menurutnya, meski Pilkades serentak di Kota Keris ini ditunda, namun tindakan tersebut tetap ada indikasi pidana penipuan terhadap masyarakat Desa Longos, yakni dengan mengambil surat undangan Pilkades di desa tersebut.

“Jadi perampasan undangan hak pilih Pilkades itu, dengan tujuan untuk memobilisasi suara, tidak dibenarkan oleh hukum, sesuai dengan Pasal 738 dan pasal 150 junto 53 ayat 1 KUHP,” tegasnya.
Pihaknya, berharap dengan adanya laporan ini, masyarakat sadar. Dimulai dari tingkat desa untuk melaksanakan demokrasi yang jujur dan adil sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Paling tidak nantinya jadi sebuah pembelajaran, dan pendewasaan politik bagi masyarakat,” harapnya.

“Kalau dari tingkat desa saja sudah berani melakukan mobilisasi suara, apalagi ketingkat yang lebih luas. Ini perlu disikapi dan di cegah,”. Timpalnya.

Sementara itu, Arsodi, sebagai pelapor berharap Pihak kepolisian mengusut secara tuntas, sebab menurutnya, tindakan tersebut bisa mempengaruhi pendidikan demokrasi bagi masyarakat khususnya di tingkat desa.

“Saya harap penegak hukum secepatnya memproses laporan ini, karena ini sangat berbahaya bagi kesucian demokrasi jika dibiarkan,” tegasnya. (ury)

Show More
Back to top button