TNI / POLRI

Anggota Polres Sumenep Dipecat Dengan Tidak Hormat

SUMENEP, eljabar.com — Anggota Kepolisian Resort (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Brigadir Bowo Enrik Hendrawan, dengan Nrp.79050807 dipecat dengan tidak hormat.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut dilakukan oleh Kapolres Sumenep, melalui upacara di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres setempat, di Jl. Urip Sumoharjo No.35 Desa Pabian Kecamatan Kota Sumenep. Senin (19/07/2021).

Menurut Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya, PTDH pada anggotanya tersebut, dilakukan sesuai dengan PP RI No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Selain itu, lanjut Rahman Wijaya, hal tersebut merupakan kebijaksanaan pimpinan. Sebab seorang brigadir tersebut dinilai tidak layak lagi menjadi anggota Polri.

“Pelanggaran yang dilakukan sangat bertentangan dengan kode etik profesi Polri, yakni melanggar kode etik, tidak masuk/disersi,” ungkapnya.

Pihaknya menegaskan bahwa, hal tersebut juga merupakan suatu upaya untuk mewujudkan program reformasi birokrasi ditubuh Polri, sehingga Polri disegani dan dicintai masyarakat.

“Jabatan terakhir, yang bersangkutan sebagai anggota Polsek Sapudi. Dengan demikian secara resmi telah beralih status dari semula anggota Polri di Polres Sumenep kini kembali sebagai anggota masyarakat,” tegas Rahman.

Sebenarnya, Kata rahman, hal tersebut sangat tidak diinginkan. Namun demi menjaga dan melaksanakan tugas dengan baik serta mematuhi Peraturan hukum yang ada, maka hal ini sangatlah penting dilakukan untuk dijadikan perhatian bagi kita semua.

“Semoga hal semacam ini tidak terjadi lagi bagi anggota Polri Polres Sumenep,” tutupnya. (ury)

 

Show More
Back to top button