51 Orang Penambahan Terkonfirmasi Positif Baru di Sumedang Hari Ini
Sumedang, eljabar. Com — Perkembangan terkait situasi dan kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang pada hari ini Sabtu tanggal 31 Juli 2021 Pukul 16.00 WIB masih perlu
diwaspadai.
Adapun perkembangan ligancy adalah sebagai berikut :
• Kasus Konfirmasi :
– Dirawat/diisolasi sebanyak 268 orang (3,27%) dengan rincian: 37 dirawat (37
di RSUD, 0 di Fasyankes luar Seceding), 231 isolasi mandiri
– Sembuh /Selesai Isolasi : 7.684 orang (93,74%)
– Meninggal : 245 orang (2,99%)
– Jumlah : 8.197 orang
– BOR : 74,93 %
▪
Hari ini ada 51 orang penambahan terkonfirmasi positif baru yaitu:
6 orang Kecamatan Buahdua
0 orang Kecamatan Cibugel
2 orang Kecamatan Cimalaka
1 orang Kecamatan Cimanggung
0 orang Kecamatan Cisarua
1 orang Kecamatan Cisitu
0 orang Kecamatan Conggeang
0 orang Kecamatan Darmaraja
0 orang Kecamatan Ganeas
1 orang Kecamatan Jatigede
0 orang Kecamatan Jatinangor
0 orang Kecamatan Jatinunggal
10 orang Kecamatan Pamulihan
11 orang Kecamatan Paseh
0 orang Kecamatan Rancakalong
0 orang Kecamatan Situraja
0 orang Kecamatan Sukasari
5 orang Kecamatan Sumedang Selatan
5 orang Kecamatan Sumedang Utara
6 orang Kecamatan Surian
1 orang Kecamatan Tanjungkerta
0 orang Kecamatan Tanjungmedar
1 orang Kecamatan Tanjungsari
1 orang Kecamatan Tomo (meninggal)
0 orang Kecamatan Ujungjaya
2 orang Kecamatan Wado
Hari ini ada 30 orang yang terkonfirmasi sembuh/selesai masa isolasi mandiri:
0 orang Kecamatan Buahdua
0 orang Kecamatan Cibugel
0 orang Kecamatan Cimalaka
9 orang Kecamatan Cimanggung
0 orang Kecamatan Cisarua
0 orang Kecamatan Cisitu
1 orang Kecamatan Conggeang
0 orang Kecamatan Darmaraja
0 orang Kecamatan Ganeas
0 orang Kecamatan Jatigede
0 orang Kecamatan Jatinangor
0 orang Kecamatan Jatinunggal
1 orang Kecamatan Pamulihan
0 orang Kecamatan Paseh
0 orang Kecamatan Rancakalong
0 orang Kecamatan Situraja
0 orang Kecamatan Sukasari
0 orang Kecamatan Sumedang Selatan
18 orang Kecamatan Sumedang Utara
0 orang Kecamatan Surian
1 orang Kecamatan Tanjungkerta
0 orang Kecamatan Tanjungmedar
0 orang Kecamatan Tanjungsari
0 orang Kecamatan Tomo
0 orang Kecamatan Ujungjaya
0 orang Kecamatan Wado.
Pasien Terkonfirmasi dirawat yang meninggal dunia hari ini 5 orang asal:
1 orang Kecamatan Tanjungsari
1 orang Kecamatan Jatigede
2 orang Kecamatan Sumedang Selatan
1 orang Kecamatan Tomo
Pasien meninggal dengan status suspek 1 orang asal :
1 orang Kecamatan Tanjungsari
Kasus Suspek :
– Dirawat/diisolasi : 28 orang
– Selesai perawatan : 2.274 orang
– Probable : 145 orang
– Jumlah : 2.447 orang
Perlu diketahui dan dipahami bersama, bahwa hasil Rapid Test Reaktif belum tentu positif terpapar Covid-19, untuk membuktikannya harus dilanjutkan dengan uji Polymerase Chain Reaction (PCR)/SWAB.
• Pasien yang meninggal dengan status Reaktif Rapid Test, walaupun belum tentu positif
Covid-19 namun pemulasaraannya dilaksanakan menggunakan standar protokol pemulasaraan pasien Covid-19 dengan tujuan untuk melindungi masyarakat terpapar Covid-19 bila ternyata jenazah yang bersangkutan ternyata positif Covid19.
• Total spesimen PCR/SWAB oleh RSUD dan Dinkes:
– Dinkes : 23.148 orang
– RSUD : 3.975 orang
Jumlah Keseluruhan : 27.123 orang
• Hari ini ada penambahan PCR: 0 spesimen
• Positivity Rate : 27,70%
• Total Spesimen Antigen : 7.747 sampel (bertambah 42 )
• Ketersediaan tempat tidur pada RS (Fasyankes) dan daftar tunggu Pasien
Covid-19 hari ini.
Jumlah tempat tidur yang tersedia :
RSUD Sumedang : Ranap 111 IGD 3
RS Pakuwon : Ranap 12 IGD –
RS Harapan Keluarga : Ranap 7 IGD 3
Rumah Titirah Simpati : Ranap 70
PSC
Jumlah : Ranap 200 IGD 6
Jumlah Pasien yang ditangani :
RSUD Sumedang : Ranap 70 IGD 0
RS Pakuwon : Ranap 9 IGD –
RS Harapan Keluarga : Ranap 2 IGD –
Rumah Titirah Simpati : Ranap 5
PSC
Jumlah : Ranap 86 IGD 0
Jumlah Pasien Sembuh :
RSUD Sumedang : 6
RS Pakuwon : 0
RS Harapan Keluarga : 0
Rumah Titirah Simpati : 1
PSC
Jumlah : 7
Jumlah Pasien Meninggal :
RSUD Sumedang : 6
RS Pakuwon : 0
RS Harapan Keluarga : 0
Rumah Titirah Simpati : 1
PSC
Jumlah : 7
Daftar Tunggu PSC : 0
• Kontak Erat:
– Dalam Pemantauan : 217 orang
– Selesai : 4.620 orang
– Total Kontak Erat : 4.837 orang
• Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Intruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 19 tentang perubahan ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15
Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
• Sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi
adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan
Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona
Virus Disease 2019 serta Keputusan Bupati Sumedang Nomor 160 Tahun 2021 tentang
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar secara Proporsional di
Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Corona Virus Disesae 2019:
a. Dilaksanakan patrol kewilayahan di wilayah kecamatan kecamatan seKabupaten Sumedang oleh Divisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Penanganan Covid19 Kabupaten Sumedang dari Unsur Satpol PP Kabupaten
sebanyak 15 personil.
b. Pelaksanaan pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan CoronaVirus Disease 2019,dilaksanakan juga oleh Kecamatan Ujungjaya, Jatinangor, Pamulihan, Jatigede, Conggeang, Tomo, dengan jumlah personil masing- masing sebanyak 10 personil,yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur
Polsek.
dengan jumlah personil masing-masing sebanyak 10 personil,yang terdiri dari unsur Pol PP, Koramil dan Unsur Polsek.
c. Waktu pelaksanaan dimulai dari pukul 14.00 WIB s.d. 17.00 WIB.
d. Sasaran/objek Pengenaan Sanksi Administratif meliputi warga yg tidak memakai masker, toko dan toko modern yang belum menerapkan physical
distancing dan protokol kesehatan, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi/dinas yang
membawa penumpang melebihi kapasitas 50% dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nimor 5 tahun 2021 tentang tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
• Cara Bertindak pengenaan sanksi meliputi:
a. Melaksanakan Pendisiplinan warga dan pelaku usaha/penanggung jawab terhadap protokol kesehatan agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan, serta untuk mematuhi ketentuan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati
Sumedang Nomor 69 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, dan Pengenaan Sanksi Administratif tertib dalam rangka pengendalian penyebaran Covd-19.
b. Memberikan sanksi administratif terhadap perorangan dan pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 5 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib
Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
c. Pengenaan sanksi administratif hari ini dilaksanakan sesuai dengan jenis sanksi
administratif sebagaimana diatur pada Pasal 6 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 serta besaran penetapan denda adminsitratif sebagaimana diatur pada Pasal 10 sampai Pasal 20 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021.
d. Memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu melaksanakan protokol Kesehatan secara ketat dengan melaksanakan pola hidup 5 M sehingga dalapat memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019.
• Jumlah Pelanggaran pada hari ini 1 Pelanggaran dengan denda Administratif sebesar
Rp.10.000,00
• Jumlah Pelanggaran mulai tanggal 17 Desember 2020 sampai tanggal 31 Juli 2021
sebanyak 14.565 Pelanggaran, denda administratif Rp.363.727.500,00
• Lonjakan Terkonfirmasi Covid-19 mengingatkan kita untuk selalu disiplin dalam penerapan
Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 5 M yaitu:
1. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir
2. Memakai masker
3. Menjaga jarak
4. Menghindari kerumunan
5. Mombatasi mobilitas
• Efektifkan kembali peran tokoh masyarakat, tokoh agama, Desa Siaga Corona sampai ke
RT/RW Siaga dalam memberikan edukasi dan sosialisasi kepadawarga.
Kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Sumedang diimbau agar tetap waspada pada masa AKB ini.(abas)