60 Narapidana Pindahan dari Rutan Kelas I Surabaya Diterima di Lapas Kelas IIA Pamekasan
PAMEKASAN, eljabar.com – Lapas Kelas llA Pamekasan kembali terima 60 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Pemindahan 60 napi ke Lapas Kelas IIA Pamekasan tersebut merujuk pada Surat Kepala Lapas Kelas I Surabaya Nomor W15.PAS.PAS.25 PK.01.01.02 tanggal 26 Agustus tentang pemindahan 60 narapidana.
Penerimaan 60 napi di Lapas Kelas IIA Pamekasan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu mencuci tangan, masuk box sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, dan barang-barang narapidana disemprot disinfektan dan para narapidana tersebut dijemur terlebih dahulu sebelum diperiksa.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan Sohibur Rohman. Kepada eljabar.com ia merinci bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Lapas Kelas IIA Pamekasan meliputi pemeriksaan dengan mengggunakan body scanner dan penggeledahan badan.
Rohman juga menerangkan, pemeriksaan itu dilakukan agar barang-barang terlarang tidak masuk di lingkungan lapas. Setelah dinyatakan aman, maka narapidana pindahan tersebut diregistrasi dan dicek kesehatannya.
Ini dilakukan agar kita mengetahui apakah narapidana yang kami terima dalam keadaan sehat atau sakit serta untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dinlingkungan Lapas Narkotika Pamekasan,” ucap Sohibur Rachman. Kamis, (26/08/2021).
Ketua Tim Satgas Covid-19 Dr. Nur Faidah Utami Sp.Kj, M.Kes mengatakan, untuk WBP ini kita arahkan untuk berjemur terlebih dahulu sebelum dilakukan test rapid antigen.
“Ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Lapas Narkotika Pamekasan,” ujarnya.
Faida juga menjelaskan bahwa dari hasil tes rapid antigen yang dilakukan itu semua hasilnya negatif.
“Alhamdulillah hasilnya semua negatif, tapi tetap kita mewajibkan mereka tetap menjaga kebersihan diri dan menerapkan protokol kesehatan,” pungkas Faida. (idrus)