Lelang Pasar Anom Tahap I Diulang, Perubahan HPS dan Spesifikasi PPKo dan PBJ Saling Lempar
SUMENEP, eljabar.com — Lelang ulang pembangunan Pasar Anom blok sayur tahap I di Sumenep Madura, Jawa Timur, dituding banyak kejanggalan.
Pasalnya, tender pertama pada proyek dengan pagu anggaran 2,7 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun 2021 itu, pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 jam 12.14 Wib muncul di laman resmi LPSE Sumenep sudah muncul tiga peserta yang masuk pada tahapan evaluasi penawaran.
Tiga peserta yang lolos tahapan evaluasi tender pertama tersebut diantaranya, CV. Zaim Diwan Putra, dengan harga penawaran 2,38 miliar, CV. Lima Cahaya Putra, dengan harga penawaran, 2,46 miliar dan CV. Bayu Jaya Abadi, dengan penawaran 2,73 miliar.
Namun tak disangka pada hari Minggu tanggal 15 Agustus 2021 kemarin tiba-tiba di laman LPSE Sumenep muncul adanya perubahan jadwal lelang pada proyek tersebut, dan pada tanggal 16 Agustus 2021 proyek tersebut sudah tidak ada di laman pengadaan sistem elektronik milik Pemkab Sumenep.
Berlanjut pada tanggal 23 Agustus 2021 peserta lelang kembali dikejutkan dengan munculnya surat dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep, dengan nomor: 602/29536046.05/435.112.3/2021 tentang perihal pengajuan tender ulang paket pembangunan Pasar Anom baru blok sayur tahap I.
Sedangkan saat ini data tertanggal 3 September 2021 di laman LPSE Sumenep, sudah ada lima peserta penawar dalam teder kedua proyek tersebut, yakni diantaranya, CV. Demira Jaya, dengan penawaran 2,35 Miliar, CV. Zaim Diwan Putra, dengan penawaran 2,42 Miliar, CV Lima Cahaya Putra, dengan penawaran 2,47 Miliar, CV. Damar Wulan, dengan penawaran 2,61 Miliar dan CV. Bayu Jaya Abadi, dengan penawaran 2,7 miliar rupiah, dan sudah ada satu peserta yang lolos tahap evaluasi penawaran administrasi dan teknis dan lolos evaluasi penawaran harga. Namun, nama Peserta yang lolos tersebut belum dipublis di papan laman LPSE Sumenep.
Menanggapi hal itu, salah satu peserta yang lolos pada tahapan evaluasi penawaran tender pertama pada proyek tersebut, berinisial KW (36), menduga dilakukannya tender ulang pada proyek dengan anggaran miliaran tersebut sudah ada pengkondisian alias di-setting.
“Kita menduga, dengan persyaratan yang begitu banyak dan yang lulus retender hanya satu penyedia, kemungkinan telah disiapkan sebelumnya alias di-detting untuk persyaratannya,” ungkapnya pada media ini, Sabtu (04/09/2021).
Sebab sebelumnya, lanjut dia, pada pelaksanaan tender pertama poyek tersebut, pihaknya telah mengajukan penawaran yang tentunya sudah sesuai dengan aturan, dan persyaratan yang ditentukan. Bahkan sempat dinyatakan lolos sampai tahapan evaluasi penawaran.
“Kalau persyaratan LDP-nya normatif, artinya sudah standard dengan LPSE yang lain. Kita nawar sesuai dengan yang ada LDP dan MDP, sudah berjalan dan sudah pembukaan harga,” paparnya.
Namun setelah itu, pihaknya mengaku dikejutkan dengan adanya perubahan jadwal lelang pada papan sistem LPSE Sumenep, dan 3 peserta yang dinyatakan lolos pada tahap evaluasi penawaran dinyatakan gugur dengan alasan tidak memenuhi kualifikasi.
“Sampai ada klarifikasi pembuktian belum selesai pada hari Minggu (15/8/2021) di-close, istilahnya dianggap tidak ada penyedia yang memenuhi kualifikasi. Jadi dianggap gugur semua,” sesalnya.
Padahal dia menegaskan jika sebenarnya telah mempersiapkan segala persyaratan yang telah dibutuhkan. Hanya saja, untuk distributor atau keagenan yang belum dilampirkan oleh produsen.
“Kalau untuk syarat yang MDP sebelumnya belum ada klarifikasi tender ulang, karena sudah sesuai. Akhirnya dari LPSE itu mengubah spesifikasi dan menambah persyaratan dukungan yang berat,” akuinya.
Dari itu pihak berharap, dari kejadian tersebut penyedia proyek tersebut berlaku adil, sebab dengan adanya perubahan jadwal lelang secara dadakan tersebut cukup mengundang beberapa kecurigaan dan kejanggalan bagi kami selaku peserta lelang.
“Kalau saya menginginkan, harus berlaku adil lah untuk pekerjaan yang kayak gini. Kalau emang ada yang menguntungkan negara dan itu bukan yang merencanakan harusnya direlakan. Ini kan seolah membuang kas negara, pemborosan namanya,” harapnya.
Terpisah, Sekretaris LPSE Sumenep, Idham Halil menjelaskan bahwa adanya perubahan jadwal lelang pada proyek tersebut, dikarenakan tiga peserta yang dinyatakan lolos pada tahap evaluasi penawaran tersebut tidak ada yang memenuhi kualifikasi dan tidak lulus secara teknis.
“Oh itu nggak lulus di teknis, jadi dari evaluasi penawaran itu ternyata tiga-tiganya tidak ada yang lulus teknis. Berita acara sudah kita upload juga disitu kemarin, dari alasannya kenapa sampai gugur dan lain-lain,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.
Kendati demikian pihaknya belum menjelaskan secara spesifik terkait yang menjadikan tiga peserta itu tidak lolos. Namun dia mengatakan bahwa hal itu berada di ranah Pokja.
“Cuma kemarin saya tanya kalau penawaran teknis itu tidak ada yang sesuai dengan dokumen pemilihan kita. Syaratnya itu macam-macam, mulai dari surat dukungan workshop dan dukungan baja. Mungkin salah satu dari itu ada yang kurang lengkap, makanya tidak lolos,” jelasnya.
“Kemarin PKKo-nya Kepala Disperindag Sumenep itu mengatakan memang ada perubahan teknis, dan perubahan HPS. Makanya kenapa ada perubahan syarat juga. Kedua mungkin karena waktu, ini sekilas saja karena saya juga tidak memahami, karena itu ada di PPKo,” timpalnya.
Pihaknya menjelaskan, jika semua perubahan persyaratan ada di PPKo. Jadi PPKo itu mensyaratkan peralatan utama, kedua persyaratan manajerial, ketiga terkait rencana keselamatan konstruksi (RKK), dan yang keempat adalah syarat tambahan.
“LPSE ini hanya menyalin kerangka acuan kerja (KAK) saja yang diajukan oleh PPKo. Bahasa kerennya saja saya hanya menjual, cuma kadang pada saat kita review, memang kita tanyakan kenapa alat pakai ini dan sebagainya, dan alasannya ada di PPKo,” akunya.
Sedangkan terkait adanya lima penawar pada pelaksanaan tender kedua pada proyek tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa prinsipnya semua bisa mendaftar asal memenuhi persyaratan.
“Kalau Kepres dulu, jika ada retender ulang adalah mereka peserta yang menawar. Tapi setelah ada sistem perubahan saat ini bebas, siapapun pesertanya dipersilakan, baik yang lama atau yang baru boleh menawar,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindag Sumenep selaku PPKo pada proyek tersebut, Agus Dwi Syaputra, juga menjelaskan jika dilakukannya tender ulang pada proyek itu, disebabkan pada tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi persyaratan.
“Waktu tender pertama tidak ada peserta yang memenuhi kualifikasi, makanya ada tender kedua,” katanya saat dikonfirmasi melalui selularnya.
“Semisal ada yang sesuai sarat gak mungkin LPSE berani melakukan tender ulang,” timpalnya.
Namun pihaknya mengaku tidak tahu tentang persyaratan yang mana yang mengakibatkan tidak lolosnya 3 peserta pada tender pertama proyek Pasar Anom tersebut.
“Saya tidak tahu, tidak memenuhi syarat karena apa, bisa ditanyakan di LPSE,” singkat Agus.
Perubahan-perubahan yang terjadi pada proses lelang pembangunan Pasar Anom blok sayur tahap 1 tersebut memantik polemik.
Spekulasi kejanggalan pada proses tahapan lelang menunjukkan jika transparansi pada pelaksanaan lelang tersebut patut dipertanyakan.
Sementara, pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
Merujuk pada penjelasan pasal 22 Undang-undang No. 5 tahun 1999 maka indikasi persekongkolan tersebut dapat terjadi di antaranya adalah pada saat penentuan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta pada saat evaluasi dan penetapan pemenang. (ury)