Hukum

Supir Truk Maut Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Gelar Perkara

Sunedang, eljabar. Com — Hasil gelar perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Bandung-Cirebon, tepatnya di Tanjakan Sanur, Dusun Cijanggel RT 01/01, Desa Cinanjung, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumedang.

Gelar perkara lakalantas yang menyebabkan meninggalnya 4 orang tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki.

Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Kiki Hartaki melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana dalam rilis tertulisnya, Senin (8/11/2021).

“Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya dalam mengemudikan kendaraannya. Namun, kami belum memastikan penyebab kecelakaan, karena masih dalam penyelidikan, dan menunggu hasil dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM),” kata Dedi.

Sementara itu, kata Dedi, untuk pengemudi Truk yang berinisial S sudah diamankan di Mapolres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk tersangka, sudah kami tahan untuk pemeriksaan selanjutnya,” ujar Dedi.

Adapun untuk sopir truk tersebut, sambung Dedi, dikenakan
Pasal 311 ayat 5 dan 3 dan atau 310 ayat 4 dan 2, Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan jalan dengan Ancaman hukum 12 tahun penjara.

Show More
Back to top button