Hukum

Kapolsek Sawah Besar Turun Tangan, Debt Collector Eksternal Akhirnya Menyerah dan Berdamai

KAB. BEKASI, elJabar.com — Buntut kasus penarikan paksa unit oleh debt collector di jalanan, korban didampingi kuasa hukum dari LBH PETA Bekasi Raya Yudi Yulianto, SH., mendatangi kantor Debt Collector Leasing Mata Elang PT Viktoria Target Indonesia, yang beralamat di Mangga Besar bersama rekan-rekan Ojol lainnya, Selasa (23/11/2021).

Kedatangan mereka tersebut untuk mediasi kasus penarikan unit pada hari Sabtu lalu. NamunĀ  mediasi yang dilakukanĀ  tidak menemukan jalan keluar dan menimbulkan gejolak amarah masa dari berbagai komunitas driver Ojol se-Jabodetabek, yang hadir dilokasi tersebut.

Pada sore hari Selasa kemarin menjelang waktu magrib, Kompol Maulana selaku Kapolsek Sawah Besar Jakarta Pusat akhirnya langsung turun tangan, untuk menengahi dan meredam masa yang sudah emosi. Kompol Mulyana, meminta driver Ojol tidak bertindak anarkis.

“Diselesaikan secara baik-baik dan langsung melalui jalur hukum saja,” ujar Kompol Mulyana.

Saat itu juga, Kapolsek memerintahkan Wakapolsek dan jajarannya agar mengawal teman-teman Ojol untuk langsung membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Andrean selaku korban penarikan paksa unit oleh Debt Collector, didampingi kuasa hukum dan teman-teman Ojol lainnya sampai di kantor Polres Metro Jakarta Pusat dikawal Wakapolsek Sawah Besar beserta jajarannya.

Diruang gelar perkara Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, pihak PT Viktoria Target Indonesia atau Debt Collector eksternal leasing multifinance/mata elang sebagai pelaku penarikan paksa motor driver Ojol tersebut, kepada Tim Pemeriksa Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, mengaku bersalah.

Bahkan juga mau berdamai dan menyerahkan unit kendaraan Motor Honda Vario 125 cc dengan Nopol B 4718 KKZ milik korban, dikantor polres Metro Jakarta Pusat, yang ditarik paksa Sabtu, tanggal 20 yang lalu.

Dengan begitu permasalahan antara driver Ojol dan pihak leasing eksternal PT Viktoria Target Indonesia dinyatakan selesai dan damai.

Yudi Yulianto, SH., dari Lembaga Bantuan Hukum Pembela Tanah Air (LBH-PETA) Bekasi Raya selaku kuasa hukum pendamping korban sangat berterima kasih kepada Pak seluruh jajaran ReskrimĀ  Polres Metro Jakarta Pusat, dan juga Kompol Maulana selaku Kapolsek Sawah Besar Jakarta Pusat, yang ikut membantu menengahi permasalahan tersebut.

“Saya ucapkan terimakasih kepada Tim Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Sawah Besar dan jajarannya, sudah membantu menyelesaikan masalah ini. Juga kepada rekan-rekan dari Ojol yang sudah bisa menjaga kondusifitas area wilayah sekitar TK, terimakasih. Dan semoga kasus seperti ini tidak terulang kembali dikemudian hari,” ujar Yudi Yulianto, seusai mediasi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2021). (Adnan)

Show More
Back to top button