Gunung Kekenceng Dirusak, Bupati Sukabumi Tutup Mata?
KAB. SUKABUMI, elJabar.com – Terkait adanya ekploitasi lahan oleh PT Muara Bara Indonesia (MBI) di Gunung Kekenceng Kabupaten Sukabumi, Ketua Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng, Tedi Ginanjar, mempertanyakan tanggung jawab Bupati Sukabumi Marwan Hamami, yang juga selaku Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Sukabumi, telah melakukan pembiaran terhadap perusakan tanaman Pramuka Saka Wana Bakti KPH Sukabumi di Gunung Kekenceng.
Menurut Tedi Ginanjar, seharusnya Bupati Sukabumi memberikan apresiasi, bimbingan dan support kepada Pramuka Saka Wana Bakti yang telah melakukan penghijauan Gunung Kekenceng seluas +- 7 Ha, sebab Pramuka dipayungi hukum yaitu Undang-Undang No.10 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka.
“Bukannya malah membiarkan dan mendukung penerbitan Ijin Lingkungan kepada PT Muara Bara Indonesia untuk melakukan eksploitasi Gunung Kekenceng,” tandas Tedi Ginanjar, kepada elJabar.com, Kamis (02/12/2021).
Sebelum ada eksploitasi pertambangan, Gunung Kekenceng sudah ditanami pohon oleh Pramuka Saka Wana Bakti KPH Sukabumi tahun 2012 s/d 2013 seluas kurang lebih 7 Hektar. Bibit pohon tersebut merupakan bantuan dari Gubernur Jabar dan Persemaian Permanen Palabuhan Ratu.

Pramuka menanam di Gunung Kekenceng ada surat kerjasama secara tertulis mengenai pemeliharaan lahan Gunung Kekenceng dari masyarakat penggarap dan dari Desa Tegal Panjang, untuk tanah negara yang dikuasai Desa Tegal Panjang seluas 2 Ha.
Bahkan ketika tanaman Pramuka ada yang membakar pun, Tedi dan rekan-rekannya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cireunghas dan ke Satpol PP Kec. Cireunghas.
“Ketika giat penghijauan tersebut kami berkoordinasi dengan Camat Cireunghas yang waktu itu dijabat oleh H. Agus Taufik, sebab beliau pun adalah salah satu Pembina Pramuka Saka Wana Bakti. Tanaman tersebut kami rawat,” ujar Tedi.
Gunung Kekenceng menurut Tedi, memang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Baru didaftarkan di laman Online Sistem Register Nasional Cagar Budaya Kemendikbudristek RI oleh Edeng Sofyan, S.Sn., yang merupakan salah satu Kasi di Dinas Budpora Kab. Sukabumi.
Hingga saat ini ODCB di Gunung Kekenceng dan Kawasan Kota Hiroshima-2 masih dalam proses penelitian dan pengkajian oleh Tim Ahli Arkeologi dan Dinas Sejarah Kodam III Siliwangi.
Amanat Undang Undang No.11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya pasal 31 ayat 5 menyatakan : “Selama Proses pengkajian, benda, struktur, bangunan atau lokasi hasil penemuan atau yang DIDAFTARKAN, DILINDUNGI DAN DIPERLAKUKAN SEBAGAI CAGAR BUDAYA.
Undang-Undang Cagar Budaya BAB XI KETENTUAN PIDANA Pasal 104 : “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000,-.
Dan menurut Tedi, harus dilihat juga, terkait Sesar Aktif Cimandiri di Kec. Cireunghas yang terdapat dalam Perda No. 22 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Sukabumi 2012-2032.
Dari laporan peninjauan awal saja, sebaran tinggalan arkeologi Kota Hiroshima-2 tercatat oleh Balai Arkeologi Jabar terdapat 9 struktur dan bangunan diluasan lahan sekitar 10 hektar, dari mulai kampung Pojok dan kampung Bandang yang berjarak sekitar 2 Km.
“Tinggalan arkeologi diatas saat ini menjadi perhatian Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI melalui Direktur Pelindungan Kebudayaan dengan terbitnya surat balasan kepada Yayasan Cagar Budaya Nasional Pojok Gunung Kekenceng,” jelas Tedi.
Dijelaskan Tedi, jauh sebelum terbitnya IUP-OP PT Muara Bara Indonesia, Dinas Budpora Kab.Sukabumi telah mengeluarkan Surat Perihal Objek yang diduga Cagar Budaya Nomor : 430/215/Budaya tanggal 26 Februari 2018.
“Surat tersebut ditujukan kepada Camat Cireunghas yang pada pokoknya “Selama Proses pengkajian dimohon bantuan Camat untuk bersama- sama menjaga dan melindungi objek yang diduga merupakan peninggalan sejarah, dari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (muis)