Regional

Satpol PP, Polsek, Koramil, Dishub, Denpom, dan Pemerintah Kecamatan Jatinangor Laksanakan Sosialisasi PPKM Level 2

SUMEDANG,eljabar.com – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid 19 di waktu libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Satpol PP Kabupaten Sumedang, Polsek, Koramil, Dishub, Denpom, dan Pemerintah Kecamatan Jatinangor melaksanakan sosialisasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ke sejumlah tempat keramaian dan mal di Jatinangor, Kamis (23/12).

Kabid PPUD Satpol PPKabupaten Sumedang, Yan Mahal Rizal didampingi Kasi Trantib Kecamatan Jatinangor, Agus Sobarna mengatakan sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Dissase 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Pol PP Kabupaten Sumedang bersama unsur lain melaksanakan sosialisasi dan monitoring kesiapan tempat-tempat keramaian/publik dalam pelaksanaan PPKM pada saat Menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 di wilayah Kecamatan Jatinangor Sumedang.

Adapun, kegiatannya lanjut Rizal, melaksanakan pemantauan dan sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Covid 19 di tempat-tempat publik di Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang. Melaksanakan pemantauan dan sosialisasi Protokol Kesehatan di tempat-tempat publik diantaranya Mall Jatos, Restoran Hoka Hoka Bento, Restoran KFC, Supermarket Superindo, Richeese Factory, Arena Permainan Dream Land, Bioskop 21, Toserba Griya, dan Rumah Ibadah Maranatha di Komplek Puskopad Desa Cipacing (dalam rangka persiapan pelaksanaan perayaan Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022).

“Tim dipimpin langsung oleh Kabid PPUD Satpol PP Kab. Sumedang Yan Mahal Rizzal, SH., M.H dengan anggotaSatpol PP Kab 5 personil, TNI 2 Personil, Denpom 1 personel, Polri 1 personil, Satpol PP Kec 4 personil, Dishub 2 personil. Jumlah keseluruhan 15 Personil,” ujarnya.

Tak hanya intruksi mendagri, kegiatan ini pun berlandaskan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/7183/SJ Tanggal 21 Desember 2021. Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019); Keputusan Bupati Sumedang Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kabupaten Sumedang; Surat Edaran Bupati Sumedang Nomor 80 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

“Intinya, kami berharap tidak terjadi peningkatan positif Covid apalagi ada varian baru omicorn selama libur Nataru. Selama melaksanakan kegiatan berlangsung dengan tertib dan kondusif,” tandasnya.(abas)

Show More
Back to top button