Pendidikan

Implementasi UU Nomor 14 Tahun 2008, Pemkab Bandung Dinilai Buruk?

KAB. BANDUNG, eljabar.com — Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, tentang Keterbukaaan Informasi Publik (KIP) menggaris bawahi dengan tebal. Bahwa salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraga negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sayang di Kabupaten Bandung implementasi KIP tersebut diduga dinilai buruk, misalnya dana Bantuan Oprasioanal Sekolah Kabupaten Bandung (BOSKAB) untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) tidak turun hingga tutup tahun 2021. Disinyalir tidak di informasikan kepada kepala MTs secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab Bandung), tak ayal dipertanyakan banyak pihak.

Sumber malalui pesan singkat wahtsapp membeberkan, BOS Kab. Bandung mandeg diduga dialokasikan untuk honor guru ngaji sejak DS menjabar Bupati Bandung.

“BOS Kab. Bandung tahun 2021 langsung menghilang, yang nilainya Rp110.000,- /siswa per tahun. Biasanya cair di awal Desember, dan yang menyesakan hati, tidak ada pemberitahuan,” jelas sumber kepada eljabar.com, Sabtu (01/01/2022).

Sebelumnya, pengurus  cabang PGRI kecamatan yang enggan disebut namanya, dengan tegas mengatakan, “Yang lebih penting yakni kinerja pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Bandung lebih nyata dan dapat dirasakan masyarakat dan pendidikan,” tandas sumber.

Sementara itu, Kepala SMP swasta menambahkan, “Semenjak tahun 2021 dana BOS dari Pemerintah Kabupaten Bandung  terhenti, entah mengapa?,” imbuhnya.  A56

Show More
Back to top button