Ada Kenaikan Harga, Kota Sukabumi Alami Inflasi 0,57 Persen pada November 2021

SUKABUMI, eljabar.com — Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,57 persen di bulan November 2021, atau adanya kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari Oktober 106,49 menjadi 107,10 pada bulan November 2021.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Sukabumi, Beni Haerani mengungkapkan, inflasi terjadi dikarenakan adanya kenaikan harga di tujuh kelompok pengeluaran.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, kelompok pengeluaran yang dimaksud yakni, kelompok makanan, minuman dan tembakau, kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga, kemudian kelompok kesehatan, kelompok transportasi, dilanjut dengan kelompok penyediaan makanan dan minuman, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya.
“Tapi, untuk kelompok pengeluaran yang alami deflasi, yaitu, pakaian dan alas kaki sebesar 0,01 persen, dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,33 persen. Namun, ada dua kelompok yang tidak mengalami perubahan indeks harga. Yaitu, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya, serta kelompok pendidikan,” terang Beni, Senin (27/12/2021).
Beni menambahkan, untuk inflasi tahun kalender November 2021 sebesar 1,37 persen, dan tingkat inflasi tahun ke tahun (November 2021 terhadap November 2020) sebesar 1,96.
“Untuk itu, kami bersama TPID (Tim Pengendalian Inflasi Daerah) Kota Sukabumi, akan terus melakukan analisi perkembangan inflasi setiap bulannya, termasuk melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum, melalui pengamatan terhadap perkembangan inflasi di daerah,” pungkas Beni. (Anne)







