DENPASAR, eljabar.com — Polda Bali menghadirkan ahli hukum pidana merek dari Departemen Hukum dan HAM untuk menangkis dalil pemohon praperadilan merek dagang makanan ringan milik janda beranak dua yang diduga digasak oleh istri seorang pejabat di pengadilan.
Kehadiran ahli yang dihadirkan Polda Bali tersebut untuk menjelaskan kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menyidangkan kasus praperadilan merek dagang pada sidang yang digelar pada Jumat, 16 Juni 2023.
Ahli yang dihadirkan Polda Bali tersebut adalah Agustiawan Muhammad, S.H., M.H. yang juga diminta pendapatnya oleh penyidik Polda Bali saat proses penyidikan. Ahli Agustiawan Muhammad menegaskan penetapan dua tersangka dugaan pemalsuan merek Ny. OH dan TAC sudah mememuhi syarat dan ketentuan berlaku.