Akhir Sebuah Cerita Anak dan Bapak Berniaga Sabu di Kuningan, Terancam Menginap di Hotel Prodeo

KUNINGAN, eljabar.com — Beragam jenis pelanggaran penggunaan obat obatan terlarang juga Narkotika yang beredar di Wilayah hukum Polres Kuningan. Bisa berlari tapi tak bisa bersembunyi.
Jumat, 1 November 2024, Satres Narkoba Res 855 Kuningan, merelease hasil pengejaran dan penangkapan terhadap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Peredaran Narkoba dan Narkotika terindikasi bandar utamanya nya berada di luar Kabupayen Kuningan. Namun begitu pihak Res 855 Kuningan selalu berkoordinasi dengan wilayah hukum Polres lain, dan apabila dalam penyelidikan dengan tim kewenangan wilayah lain dibutuhkan atau dengan Polda kami siap, kata Kapolres menjawab pertanyaan awak media.
Dalam konferensi pers nya Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto serta Humas AKP mugiono, memaparkan kasus yang berhasil diungkapnya. Tiga diantaranya kasus narkotika dan obat keras tanpa izin, pekan terakhir ini.
Empat tersangka berhasil diringkus dan diamankan dalam operasi yang dilakukan di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan yakni Garawangi, Jalaksana, dan Cilimus.
Empat tersangka tersebut diantaranya Dua laki-laki dan Dua Perempuan. Tiga orang diantaranyadalam perkara kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dan satu orang penyalahgunaan obat keras tanpa izin edar.
“Dalam gerakan operasi sikat narkoba ini kami lakukan intensif guna pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kuningan. Silahkan berlari tapi tidak bisa bersembunyi,” ungkap Kapolres.
“Kami berhasil mengamankan Enam paket Sabu seberat 2,64 gram, serta 258 butir obat keras yang terdiri dari 250 butir Tramadol dan Delapan butir Trihex,” sambungnya.
Ke Empat tersangka yang diamankan tersebut warga Kecamatan Garawangi, masing masing berinisial AFS (23) wiraswasta warga Garawangi (kasus sabu), M (27) buruh harian lepas warga Garawangi (kasus sabu), ROA (40) ibu rumah tangga warga Cigandamekar (kasus sabu), serta NS (32) karyawan swasta warga Kecamatan Cilimus (kasus obat keras tanpa izin). Untuk Kasus Sabu yang melibatkan tersangka AFS dan J ialah anak dan Bapak. Namun J yang merupakan residivis hal serupa kini masih dalam pencarian.
“Bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi,” kata Kapolres kesal.
“Modus operandi para tersangka dalam peredaran Narkotika tersebut melibatkan sistem tempel atau peta juga pertemuan langsung dengan metode cash-on-delivery (COD), cara seperti ini sering digunakan para pelaku untuk menghindari deteksi aparat, namun berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, kami berhasil mengungkap jaringan ini,” jelas Kasat Narkoba AKP Udiyanto.
Tersangka AFS (23), barang haram jenis Sabu itu ia dapatkan dari bapaknya sendiri berinicial J merupakan seorang residivis,
“AFS ini mendapatkan Sabu yang dijualnya dari bapaknya sendiri yang merupakan seorang residivis dan saat ini masih dalam pencarian kami,” papar Kasat Narkoba.
Akhir dari sebuah cerita anak Bapak berniaga Narkoba yang kini jadi perkara hukum, merka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara untuk kasus narkotika jenis sabu. Sementara itu, untuk pelaku penyalahgunaan obat keras, diterapkan Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Polres Kuningan akan terus berupaya memperketat pengawasan dan memperluas kerja sama dengan masyarakat, guna memutus rantai peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah Kuningan. Kami perang terhadap bandar dan pengedar narkoba, mungkin kalian bisa berlari tapi tak bisa bersembunyi, kami akan tangkap,” tegas Kapolres. (Mans)