Akhirnya Terduga Pelaku Rudapaksa Bocah 11 Tahun di Sumenep Ditahan
SUMENEP, eljabar.com – Terduga pelaku pencabulan pada bocah 11 tahun di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditahan oleh Polres setempat
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, bahwa terduga pelaku yang berinjsial B telah mengaku melakukan tindakan bejat tersebut pada Bunnga (nama samaran) yang masih berumur 11 tahun
Sebab itu, Lanjut mantan Kapolsek kota Sumenep itu, Petugas tudak memperpanjang persoalan itu dan langsung melakukan penahanan.
“Betul, dia mengakui perbuatannya itu, sesuai dengan yang dilaporkan oleh keluarga kepada Polres Sumenep pada tanggal 26 April 2022 kemarin,” ungkapWidiarti pada sejumlah media, Jumat (20/5).
Diketahui, pelaku sendiri asli warga Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang. B, dilaporkan atas tindakan pemerkosaan dan pencabulan secara paksa kepada bocah perempuan berusia 11 tahun berinisial S.
Widiarti juga menerangkan jika B sempat mangkir dari pemanggilan penyidik Polres Sumenep. Namun ternyata, B memenuhi undangan Polres beberapa jam dari jadwal yang ditentukan.
“Jadwalnya kemarin kan Selasa tanggal 17 Mei 2022, pukul 10.00 WIB. Tapi dia datang srekitar pukul 14.00 WIB. Kami lupa tidak memberitahu ulang kepada media,” tambahnya.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan metode hukum normatif, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak terhadap. Dengan Ancaman pidana maksimal 15 tahun.
“Penjaranya 15 tahun,” singkat Widiarti.
Terpisah, Sekretaris Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Ainur membenarkan, bahwa pelaku sudah ditahan di Polres Sumenep.
Dirinya mengaku sebagai orang yang menghantarkan B saat memenuhi panggilan Polres Sumenep.
“Betul, kemarin sudah ditahan. Saya yang mengantarkan. Alhamdulilah, tidak berbelit-belit,” jelasnya. (Ury).