Aliansi Pecinta Alam Jabar Kecam Kasus Event Motor Trail Ranca Upas
BANDUNG, elJabar.com – Kasus kerusakan kawasan hutan lindung akibat pelanggaran fungsi kawasan berupa event event motor trail di Ranca Upas merupakan klimaks kemarahan dan kekecewaan penggiat dan Pecinta Alam Jawa Barat. Bahkan khalayak umum merespon terhadapan kejadian tersebut dan menjadi konsumsi perbincangan yang viral di media sosial.
Hal ini, bukan tanpa sebab. Pelanggaran dan perusakan di Kawasan Hutan Lindung menurut Kordinator Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat Dedi Kurniawan, terjadi terus berulang.
“Perhutani sebagai pemangku Kawasan, alih-alih menghentikan dan menindak berbagai pelanggaran dan perusakan tersebut, justru menjadi bagian dari pelanggaran dan perusakan,” sesal Dedi Kurniawan, disela-sela aksi depan Kantor Perhutani Divisi Regional Jabar-Banten, Senin (13/3/2023).
Puncaknya, peristiwa event motor trail di Ranca Upas, dimana selain melanggar aturan kawasan berupa penyalahgunaan fungsi kawasan, Ranca Upas sebagai hutan lindung pada akhirnya mengalami kerusakan.
Atas dasar berbagai pelanggaran, dan kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan kerusakan di Hutan Lindung yang terjadi berulang, Aliansi Pencinta Alam Jawa Barat menyampaikan sejumlah hal. 1) Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia. 2) Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di Kawasan Ranca Upas dan sekitarnya. 3) Mendesak Perhutani untuk melarang seluruh aktivitas off-road di hutan lindung di Jawa Barat. 4) Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di Ranca Upas, untuk segera melakukan rehabilitasi.
“Dan mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tandas Dedi.
Dalam Kasus Ranca Upas, disamping diakibatkan event yang chaos antara panitia dan peserta, juga telah mengorbankan kawasan hutan lindung sebagai fungsi ekologi yang bermanfaat bagi hajat hidup masyarakat banyak.
“Sehingga dampak dari hal tersebut membuat kemarahan seluruh masyarakat umum juga para penggiat dan pecinta alam,” ujar Dedi.
Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat, memandang dari sisi ekologi, sisi perlindungan kawasan dan fokus terhadap kerusakan kawasan hutan yang terjadi. Sebagai dampak kegiatan tersebut, telah lama memetakan aktor dan factor, serta mendorong dan menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum untuk segera melakukan pemulihan Kawasan secara terpadu.
Dalam aksi yang digelar hari ini, Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat, juga menyampaikan pernyataan sikap, 1) Mengecam segala bentuk pelanggaran kawasan hutan lindung di Jawa Barat dan Indonesia. 2) Mengecam seluruh aktivitas pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan di kawasan Rancaupas dan sekitarnya. 3) Mendesak perhutani untuk melarang seluruh aktivitas offroad di hutan lindung di Jawa Barat. 4) Mendesak dan menuntut pertanggungjawaban panitia, pengelola, dan para pihak terkait kerusakan di rancaupas, untuk segera melakukan rehabilitasi. 5) Mendesak aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dari kelima pernyataan sikap tersebut secara teknis Aliansi Pecinta Alam Jawa Barat secara tegas mendorong pihak pengelola untuk segera melakukan upaya partisipatif, melibatkan masyarakat, penggiat, pecinta alam, komunitas, para pihak, instansi terkait, yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian kawasan hutan lindung untuk bersama-sama melakukan tindak lanjut, diantaranya :
1. Pengelola wajib terbuka terkait data batasan kawasan kelola dan fungsi fungsi dalam batasan kelola yang seimbang antara perlindungan, pengawetan , pemanfaatan. Agar dapat mendapat masukan, saran dan pengawasan dari berbagai pihak.
2. Pengelola wajib melakukan sosialisasi dan penyadartahuan secara partisipatif, terkait status dan fungsi kawasan yang menjadi kelola. Baik kelola bisnis maupun kelola perlindungan.
3. Melakukan pemetaan partisipatif dalam rangka penataan kawasan di wilayah Ranca Upas dan sekitarnya, serta kawasan lainnya terkait blok/zona/perlindungan, pemanfaatan, termasuk blok/zona observasi, riset, pendidikan, wisata, religi, pendidikan minat khusus dan blok/zona lainnya sesuai dengan potensi kawasan dengan mengedepankan azas pelestarian, keseimbangan dan kepentingan ekologi
4. Melakukan proses rehabilitasi secara berkelanjutan untuk pemulihan kawasan hutan dengan cara penanaman, pengembalian rawa-rawa yang hilang serta melakukan batasan batasan blok untuk kepentingan dan keseimbangan kawasan hutan secara partisipatif dan kolaborarif bersama para pihak (pentahelik).
5. Melakukan evaluasi dan pengawasan partisipatif terhadap kawasan hutan lindung di Jawa Barat terkait gangguan tepi, pemanfaatan yang berpotensi mengakibatkan kerusakan, dan organisasi secara internal.
6. Segera meninjau dan mempertimbangkan ulang kepentingan masyarakat yang terlibat secara ekonomi langsung terhadap keberadaan wisata alam Ranca Upas, yang terkena dampak panutupan wisata alam Kampung Cai Ranca Upas akibat kasus di atas dengan tetap membatasi sesuai dengan fungsi kawasan.
“Kita mendesak kepada para pihak yang berkewenangan untuk segera mengambil tindakan nyata,” pungkasnya. (muis/Gess)