PemerintahanRegional

Anggaran JKN Tertekan, Pemkot Sukabumi Prioritaskan Warga Miskin dan Rentan

SUKABUMI, Eljabar.com — Pemerintah Kota Sukabumi melakukan penyesuaian pembiayaan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU & BP) yang selama ini iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut diambil di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembiayaan JKN.

Kebutuhan ideal pembiayaan JKN PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi selama satu tahun mencapai Rp40,058 miliar. Namun, pagu APBD 2026 yang tersedia hanya Rp21,241 miliar, bersumber dari Pajak Rokok, Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan Dana Alokasi Umum (DAU) Kesehatan.

Dengan demikian, terdapat kekurangan anggaran sekitar Rp18,816 miliar.

Tekanan fiskal semakin besar setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak lagi mengalokasikan bantuan pendanaan sebesar 40 persen untuk peserta PBPU & BP Pemda Kota Sukabumi pada 2026. Padahal, dukungan tersebut sebelumnya mencapai sekitar Rp16,023 miliar.

Kondisi tersebut diperberat dengan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial. Hingga Juni 2026, sebanyak 33.381 jiwa peserta PBI-JK di Kota Sukabumi dinonaktifkan dengan nilai pembiayaan sekitar Rp15,14 miliar.

Beban perlindungan kesehatan yang sebelumnya ditopang melalui skema pembiayaan pusat pun berpotensi bergeser kepada pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kota Sukabumi, H. Andang Tjahjandi, mengatakan penyesuaian pembiayaan dilakukan karena pemerintah daerah menghadapi keterbatasan fiskal. Menurutnya, mempertahankan seluruh kepesertaan dengan skema lama tidak lagi realistis dalam kondisi anggaran saat ini.

“Kondisi fiskal daerah mengharuskan kami melakukan penataan pembiayaan secara lebih selektif. Prioritas utama tetap masyarakat miskin dan rentan serta warga dengan kebutuhan layanan kesehatan yang tinggi. Pemerintah tidak mengabaikan perlindungan kesehatan, tetapi memastikan anggaran yang tersedia digunakan secara tepat sasaran,” ujar Andang dalam keterangan resmi, Selasa (15/9/2026).

Desil 1-5 Jadi Prioritas

Sebagai bagian dari rasionalisasi, Pemkot Sukabumi akan menyesuaikan kuota peserta PBPU & BP yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.

Prioritas diberikan kepada masyarakat yang masuk kelompok miskin dan rentan berdasarkan Desil 1-5. Selain kondisi ekonomi, kebutuhan medis juga menjadi pertimbangan, terutama bagi warga dengan penyakit yang membutuhkan pembiayaan kesehatan berkelanjutan.

Kelompok yang diprioritaskan antara lain penderita thalasemia, pasien hemodialisis, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), hipertensi, diabetes melitus, serta kanker.

Pemerintah daerah juga tetap memberikan perhatian terhadap bayi baru lahir melalui mekanisme susulan kepesertaan bayi baru lahir.

Sementara itu, warga yang berdasarkan hasil pemadanan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) masuk kategori Desil 6-10 akan diarahkan untuk membayar iuran JKN secara mandiri.

Pemadanan data tersebut dilakukan berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2025 dan Kepmensos Nomor 22/HUK/2026.

Dengan skema tersebut, warga yang masuk kategori mampu diharapkan tidak lagi mengandalkan APBD untuk membiayai kepesertaan JKN.

Andang menilai, langkah tersebut diperlukan agar dana publik yang terbatas tidak terserap untuk kelompok yang secara ekonomi masih dinilai memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri.

“Bagi masyarakat yang berdasarkan data masuk kategori mampu, pemerintah mengimbau agar pembiayaan JKN dilakukan secara mandiri. Ini bukan sekadar persoalan mengurangi peserta, tetapi bagian dari penataan subsidi agar bantuan pemerintah benar-benar diterima kelompok yang membutuhkan,” katanya.

BANKESDA Jadi Jaring Pengaman

Untuk mengantisipasi dampak penyesuaian kepesertaan, Pemkot Sukabumi juga menyiapkan Program Bantuan Kesehatan Daerah (BANKESDA) melalui APBD Perubahan.

Program ini dirancang sebagai jaring pengaman tambahan bagi masyarakat miskin dan rentan, khususnya kelompok Desil 1-5 yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

BANKESDA akan mencakup pelayanan gawat darurat, rawat jalan hingga rawat inap Kelas III di RSUD R. Syamsudin, S.H. dan RSUD Al-Mulk.

Kebijakan tersebut dinilai penting karena tidak seluruh kebutuhan kesehatan masyarakat dapat diselesaikan hanya melalui perubahan status kepesertaan JKN.

“BANKESDA disiapkan untuk memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap memiliki akses pelayanan kesehatan ketika membutuhkan penanganan. Pemerintah daerah harus memiliki mekanisme perlindungan, terutama dalam kondisi darurat maupun ketika masyarakat membutuhkan rawat jalan dan rawat inap,” tutur Andang.

Penyesuaian pembiayaan JKN di Kota Sukabumi menunjukkan semakin kuatnya tekanan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah dalam mempertahankan program perlindungan sosial.

Dengan kebutuhan mencapai Rp40,058 miliar, sementara kemampuan anggaran hanya Rp21,241 miliar, terdapat gap pembiayaan hampir Rp18,8 miliar.

Berkurangnya dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi serta perubahan status peserta PBI-JK membuat Pemkot Sukabumi harus melakukan penataan secara lebih selektif.

Pemkot Sukabumi menegaskan kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi tanggung jawab pemerintah terhadap kesehatan masyarakat. Rasionalisasi dilakukan agar anggaran yang tersedia tetap berkelanjutan dan diarahkan kepada kelompok yang paling membutuhkan.

“Yang kami jaga adalah jangan sampai keterbatasan anggaran membuat kelompok paling rentan kehilangan akses kesehatan. Karena itu, prioritas harus berbasis data, kondisi sosial ekonomi, dan kebutuhan medis. Prinsipnya, pemerintah tetap hadir, tetapi dengan skema pembiayaan yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” pungkas Andang.

Show More
Back to top button