Dengan demikian, Adhim mendorong DKPP untuk memeriksa Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor.
“Saya kira laporan kecurangan ini harus dilaporkan kembali ke DKPP dan memeriksa Bawaslu dan KPUD Kabupaten Bogor,” tutup Adhim.
Diketahui, kecurangan tersebut terjadi dengan modus operandi undangan C6 diambil petugas KPPS ke rumah warga dan dibawa ke TPS untuk dicoblos sendiri oleh petugas dengan izin Ketua KPPS.
Akibatnya, suara paslon 01 membengkak, namun setelah kotak suara dibuka hasilnya pasangan 02 yang tadinya mendapat suara 0 jadi 38 suara. ***