Sumedang, eljabar. Com — ajaran Anggota DPRD Kabupaten Sumedang saat ini tengah melaksanakan Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, yang dilaksanakan selama tiga hari pada 16, 17 dan 19 Juli 2021.
Reses merupakan agenda Anggota DPRD di luar persidangan atau kantor, yaitu mengunjungi para konstituen atau pemilih anggota dewan di dapilnya masing-masing untuk menjaring aspirasi untuk dijadikan bahan pokok pikiran DPRD.
Sekretaris DPRD Sumedang Drs. Sonson M. Nurikhsan, M.Si mengatakan, mengingat saat ini sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka pelaksanaan penjaringan aspirasi masyarakat oleh anggota dewan masih dilakukan dengan mekanisme pintu ke pintu (door to door).
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan masa di tengah masa pandemi Covid-19.