Apa Kabar Kadisdik…? Plt Kabid SMP Kab. Bandung Bikin Aturan Sendiri
KAB. BANDUNG, eljabar.com – Beberapa waktu lalu Plt. Kabid SMP Kabupaten Bandung, memerintahkan Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT) dibuka dengan sistem buka tutup guna menampung siswa saat PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).
Belakangan terkuak, kepindahan SMPN 2 Rancaekek dari Gugus 5 ke Gugus 6 Kabupaten Bandung, diduga atas izin JN dengan tidak memperdulikan korwil kecamatan.
Salah seorang korwil mengatakan, keberadaan korwil kecamatan oleh oknum kepala SMPN disepelekan.
“Buktinya saat di telpon tidak diangkat, lalu saat dihubungi melalui WA (whatsapps) juga tidak dibalas, padahal orang tersebut diduga punya masalah,” terang sumber kepada eljabar.com, Senin (19/10/2020).
Sebelumnya seorang kepala SMPN di Gugus 5 mengatakan, “Kepindahan SMPN 2 Rancaekek ke Gugus 6 diduga atas persetujuan pelaksana tugas (Plt.) Kepla Bidang (Kabid) SMP. Dan kenapa tidak sekalian SMP swasta ikut pindah?,” ujar sumber.
Sumber lain mengatakan, oknum Plt. Kabid SMP ditenggarai bikin aturan sendiri, buktinya SMPN 2 Rancaekek pindah ke Gugus 6 diduga seijin JN.
“Namun giliran kepala SMPN 2 Rancaekek yang diduga melanggar Permendikbud No. 9 tahun 2020 dan kepala SMPN 2 Solokanjeruk membangun 3 ruang kelas baru (RKB) dua lantai disuntik dan 1 RKB dibawah yang menyalahi rencana anggaran biaya (RAB) di tahun 2019, kedua oknum kepala sekolah tersebut dibiarkan, ada apa?,” tanya sumber.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Bandung DR. H. Juhana, M.MPd saat dikonfirmasi melalui terlepon gemgamnya pada Selasa, 20 Oktober 2020, namun yang bersangkutan tidak mau menjawab. A56







