ADIKARYA PARLEMEN
BANDUNG, elJabar.com — Peraturan zonasi sistem provinsi dalam Perda RTRW harus memuat arahan zonasi struktur ruang untuk sistem perkotaan dan infrastruktur wilayah, serta arahan zonasi pola ruang untuk kawasan lindung dan kawasan budidaya. Ini harus digunakan sebagai pedoman bagi Daerah dan Kabupaten/Kota dalam menyusun peraturan zonasi.
Peraturan zonasi sebagaimana dimaksud, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sesuai kewenangan, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Arahan zonasi struktur ruang untuk sistem perkotaan dan sistem infrastruktur wilayah, disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar jaringan infrastruktur wilayah nasional dan Daerah, serta untuk mendukung berfungsinya sistem perkotaan nasional dan Daerah.
Kemudian menurut Anggota Komisi 4 DPRD Jabar H. Kasan Basari, juga meliputi ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang yang menyebabkan gangguan terhadap fungsi sistem perkotaan dan sistem infrastruktur wilayah nasional dan Daerah. Dan juga meliputi pembatasan intensitas pemanfaatan ruang.
“Ini agar tidak mengganggu fungsi sistem perkotaan dan sistem infrastruktur wilayah nasional dan Daerah,” jelas H. Kasan Basari, kepada elJabar.com.
Sementara itu, arahan zonasi untuk PKN dan PKNp disusun dengan memperhatikan : a. pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala nasional dan regional/antar provinsi; dan b. pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas pemanfaatan ruang tingkat menengah hingga tinggi yang berkelanjutan, melalui pengembangan hunian vertikal guna efisiensi lahan.
Sedangkan untuk arahan zonasi untuk PKW dan PKWp disusun dengan memperhatikan : a. Pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi antar kabupaten/kota; dan b. pengembangan fungsi kawasan perkotaan sebagai pusat permukiman dengan intensitas pemanfaatan ruang tingkat menengah yang berkelanjutan, melalui pengendalian pengembangan hunian horisontal.
“Lalu arahan zonasi untuk PKL, disusun dengan memperhatikan pemanfaatan ruang untuk kegiatan ekonomi berskala kabupaten/kota, yang didukung dengan fasilitas dan infrastruktur perkotaan,” terangnya.
Sementara itu, arahan zonasi untuk jaringan jalan provinsi disusun dengan memperhatikan : a. Pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang jalan provinsi dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi; b. perlindungan terhadap fungsi kawasan lindung; c. perlindungan terhadap kawasan pertanian pangan; d. ketentuan pelarangan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan provinsi; dan e. penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan provinsi yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan.
Sedangkan arahan zonasi untuk jaringan jalur kereta api, disusun dengan memperhatikan : a. pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api, dilakukan dengan intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi; b. ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian.
Dan yang paling penting juga menurut H. Kasan Basari yang juga merupakan Anggota Fraksi Gerindra DPRD Jawa Barat, pembatasan pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api, penting diperhatikan.
“Penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api, harus memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api,” jelasnya.
Lalu selain arahan zonasi untuk jaringan transportasi sungai, danau dan penyeberangan, juga arahan zonasi untuk pelabuhan harus disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang untuk kebutuhan operasional dan pengembangan kawasan pelabuhan.
Tentunya dengan tidak mengesampingkan perlindungan terhadap fungsi kawasan lindung, perlindungan terhadap lahan sawah beririgasi teknis, serta ketentuan pelarangan kegiatan di ruang udara bebas di atas badan air yang berdampak pada keberadaan jalur transportasi laut.
“Dan juga pembatasan pemanfaatan ruang di lingkungan kerja dan kepentingan pelabuhan, yang telah mendapatkan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kemudian berikutnya, arahan zonasi untuk alur pelayaran, arahan zonasi untuk untuk bandara umum, arahan zonasi untuk sistem jaringan telekomunikasi, dan arahan zonasi untuk untuk sistem jaringan energy.
Arahan zonasi untuk system jaringan energy, harus disusun dengan memperhatikan pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar jaringan pipa minyak dan gas bumi, yang memperhitungkan aspek keamanan dan keselamatan kawasan di sekitarnya.
“Dan pemanfaatan ruang di sekitar pembangkit listrik, harus memperhitungkan jarak aman dari kegiatan lain. Juga ketentuan pelarangan pemanfaatan ruang bebas di sepanjang jalur transmisi, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (muis)