Parlemen

Aturan Pengumpulan Uang dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah Diperketat, Dewan Kota Bandung Tekankan Transparansi

BANDUNG, eljabar.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung memastikan ketentuan mengenai Pengumpulan Uang dan Barang serta Undian Gratis Berhadiah akan diperketat dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial yang saat ini tengah dibahas. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan sosial yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus 12 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung. Anggota Panitia Khusus 12, Christian Julianto Budiman, menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap aturan Pengumpulan Uang dan Barang menjadi salah satu fokus utama, seiring adanya regulasi terbaru dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Pengumpulan Uang dan Barang Wajib Penuhi Prinsip Akuntabilitas

Regulasi terbaru dari Kementerian Sosial mengatur secara lebih rinci proses perizinan, kewajiban pelaporan, hingga pertanggungjawaban dalam kegiatan penggalangan dana dan barang. Ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh bentuk pengumpulan, baik yang dilakukan secara langsung di lapangan maupun melalui platform digital.

Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan donasi berbasis daring mengalami peningkatan signifikan. Namun, di sisi lain, muncul pula risiko penyalahgunaan dana oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penyesuaian aturan di tingkat daerah dinilai penting untuk memperkuat pengawasan.

Christian menjelaskan bahwa ketentuan nasional tersebut akan diadopsi ke dalam peraturan daerah agar setiap kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang di Kota Bandung berjalan secara terbuka dan sesuai dengan tujuan awalnya. Dengan sistem yang lebih jelas, pemerintah daerah dapat memastikan bahwa dana yang terkumpul benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan sosial.

Pengawasan Lebih Ketat di Tingkat Daerah

Rancangan peraturan daerah ini juga menekankan pentingnya pengawasan yang lebih sistematis. Pemerintah Kota Bandung nantinya akan memiliki peran aktif dalam memantau pelaksanaan kegiatan penggalangan dana, termasuk melakukan evaluasi terhadap laporan penggunaan dana serta kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan yang berlaku.

Penguatan pengawasan ini dipandang krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan modal utama dalam keberlangsungan kegiatan sosial, sehingga setiap potensi penyimpangan harus dapat dicegah melalui mekanisme yang transparan.

Kewenangan Undian Gratis Berhadiah Beralih ke Pemerintah Pusat

Selain Pengumpulan Uang dan Barang, pembahasan juga mencakup penyesuaian aturan terkait Undian Gratis Berhadiah. Berdasarkan peraturan menteri sosial terbaru, kewenangan penerbitan izin Undian Gratis Berhadiah kini sepenuhnya berada di pemerintah pusat.

Dengan perubahan tersebut, Pemerintah Kota Bandung tidak lagi memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin kegiatan undian berhadiah. Meski demikian, pemerintah daerah tetap memegang peran dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di wilayahnya.

Pengawasan di tingkat daerah bertujuan memastikan bahwa kegiatan Undian Gratis Berhadiah tidak melanggar ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat sebagai peserta.

Perlindungan Kepentingan Masyarakat

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif. Rancangan peraturan daerah disusun untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat dari potensi praktik yang tidak transparan dalam kegiatan sosial maupun promosi berhadiah.

Di tengah meningkatnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan donasi serta maraknya promosi berbasis undian, regulasi yang adaptif dan selaras dengan kebijakan nasional menjadi kebutuhan mendesak.

Panitia Khusus 12 menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Sosial dapat diselesaikan dalam waktu dekat. Apabila disahkan, peraturan daerah baru ini akan menggantikan Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2012 yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan saat ini.

Dengan aturan yang lebih tegas dan mekanisme pengawasan yang diperkuat, Kota Bandung diharapkan mampu membangun tata kelola kegiatan sosial yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas. *rie

Show More
Back to top button