Regional

Awasi, Modus Pecah Proyek di Bawah 200 Juta Disdik Pamekasan

PAMEKASAN, eljabar.com — Ternyata, pengadaan langsung yang dipilih oleh satuan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan, menguak tabir permainan proyek yang dikelola.

Sinyalemen itu menguat saat sejumlah proyek yang diumumkan di laman lpse.pamekasankab.go.id dipecah-pecah menjadi beberapa paket proyek di bawah Rp200 juta.

Seperti untuk pengadaan sarana prasarana di TK Negeri Pembina, di laman pengadaan milik Pemkab Pamekasan tersebut, sejumlah proyek Disdik banyak yang diumumkan bersifat non tender. Artinya, paket-paket proyek tersebut tidak masuk ke dalam LKPP.

Tentunya, Kepala Dinas Pendidikan Pamekasan selaku Pengguna Anggaran memiliki pertimbangan tertentu sehingga para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di bawahnya memecah paket-paket proyek menjadi beberapa bagian.

Sejumlah kalangan menilai pemecehan paket-paket proyek di bawah Rp200 juta itu tidak sehat. Selain membenani anggaran yang disebabkan oleh variabel honor pengadaan barang/jasa, metode pengadaan langsung juga dapat dijadikan praktik persekongkolan, terutama antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

Hingga berita ini ditayangjan, sejumlah KPA di lingkup Satuan Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan tak bisa dihubungin. Menurut informasi, tengah bekerja dari rumah di masa PPKM Darurat.

Begitu juga dengan Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Pamekasan. Di kantor yang terletak di Jalan Raya Kabupaten No. 107 Pamekasan tersebut, eljabar.com tidak dapat meminta keterangan atas fenomena pecah proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2021.

Terpisah, ketua sekaligus peneliti isu kebijakan publik dari Jaringan Masyarakat Mandiri (Jamman), Mohammad Isnaeni (Mohis), menilai, untuk memecah paket-paket proyek di bawah Rp200 juta, tidaklah mudah.

Sebab, hal itu harus terencana dengan baik sejak usulan anggaran disusun, kemudian diajukan dalam proses asistensi anggaran hingga ditetapkan. Kinerja pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah, Mohis menandaskan, tidak lepas dari proses penyusunan anggaran itu sendiri.

“Jadi pecah-pecah proyek itu sudah dianggap hal biasa oleh pejabat fungsional kegiatan, mulai dari PPTK, PPK/KPA hingga ke Pengguna Anggaran. Faktanya, sampai saat ini masih terjadi,” tukas Mohis, Selasa, (13/07/2021) melalui aplikasi pesan.

Ia berharap, pengadaan barang/jasa tak lagi dikenal sebagai kontributor korupsi. Untuk itu pihaknya mendesak instansi terkait membersihkan praktik tidak sehat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. (idrus/*)

 

Show More
Back to top button