Bagian Perekonomian Pemkab Sumenep Lakukan Monitoring Kegiatan Hasil Dana Pajak Rokok

SUMENEP, eljabar.com – Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, lakukan monitoring pada Kegiatan yang bersumber dari dana hasil pajak rokok.
Kegiatan monitoring tersebut dilakukan bersama Tim Koordinasi Pajak Rokok yang terdiri dari Bagian Perekonomian Setda Sumenep, Bagian Hukum Setda Sumenep, Inspektorat serta Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep.
Pelaksanaan monitoring terhadap hasil kegiatan yang didanai oleh pajak rokok tersebut dilaksanakan dari tanggal 13 sampai tanggal 16 Desember 2021 di beberapa OPD Pengguna Pajak Rokok.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sumenep, Achmad Laili Maulidy mengungkapkan, dana hasil dari Pajak Rokok total keseluruhan berjumlah Rp. 85.978.124.365.
Menurutnya dana puluhan miliar tersebut dialokasikan untuk beberapa kegiatan diantaranya, untuk dana kegiatan kesehatan dan kegiatan penunjang lainnya.
“Kegiatan Kesehatan berupa, Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) sebesar 65% dan Belanja Modal Alat Kedokteran Bedah Ortopedi sebesar 3,5 persen,” kata Laili pada media ini. Kamis (16/12/2021).
Sedangkan untuk kegiatan penunjang lainnya, lanjut Laili, berupa Pengembangan Puskesmas Nonggunong, Pembangunan Gedung Laundry, Rehab Selasar dan Jalan Paving RSUD dr. H. Moh. Anwar sebesar 9 persen, Kegiatan Pembangunan Jalan di wilayah daratan dan kepulauan sebesar 15,5 persen, Pembelian Truk Sampah dan Truk/Mobil Tangga Hydraulic Telescopic sebesar 3 persen, Kegiatan Penegakan Hukum sebesar 0,5 persen, Penunjang Pendidikan sebesar 1 persen dan Penunjang kegiatan CALL CENTER 122.
“Penunjang kegiatan Call Center 122 itu berupa, pengadaan Radio Komunikasi di beberapa OPD yang terkait dengan pelayanan kepada masyarakat sebesar 2,50 persen,”. Imbuhnya.
“Sedangkan hasil dari monitoring pada seluruh kegiatan yang bersumber dari Dana Pajak Rokok tersebut telah mencapai kemajuan pekerjaan 90 persen,” tutupnya.
Untuk diketahui, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna Dana Pajak Rokok ada 14 OPD diantaranya, Dinas Kesehatan, RSUD dr. H. Moh. Anwar, Dinas PRKP Dan Cipta Karya, Dinas PU Bina Marga, Disperindag, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Satpol PP, Dinas Perpustakan dan Arsip, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah dan Bagian Umum Sekretariat Daerah. (ury)







