Pemerintahan

Bandung Sambut Kebijakan Jabar Soal Larangan Pangkas Pohon di Jalan Provinsi

BANDUNG, eljabar.com — Pemerintah Kota Bandung mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait larangan penebangan dan pemangkasan pohon serta tanaman produktif lainnya di sepanjang ruas jalan provinsi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46.KH.06.03/ASDA EKBANG tertanggal 4 April 2026 yang diterbitkan melalui Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.

Surat edaran itu menegaskan larangan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi, kecuali dengan izin Gubernur Jawa Barat atau dalam kondisi darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan dilakukan di lapangan.

Pemerintah Kota Bandung menyambut baik kebijakan tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup serta kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandung.

Sejumlah ruas jalan provinsi yang berada di wilayah Kota Bandung di antaranya Jalan Diponegoro, Jalan Pasteur, Jalan Cihampelas, Jalan Merdeka, Jalan Sudirman, Jalan HOS Cokroaminoto (Pasirkaliki), dan Jalan Gardujati.

Keberadaan pepohonan di ruas-ruas jalan tersebut dinilai tidak hanya memiliki nilai estetika, tetapi juga berkontribusi terhadap kualitas udara, pengurangan polusi, serta kenyamanan masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Bandung, Luthfi Firdaus, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat tiga poin utama.

“Tidak boleh melakukan penebangan maupun pemangkasan pohon di ruas jalan provinsi. Jika akan dilakukan penebangan atau pemangkasan, harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Gubernur Jawa Barat. Dan apabila dalam kondisi darurat pohon harus ditebang dan tidak sempat melapor, maka setelah penanganan di lapangan dilakukan, hasilnya wajib dilaporkan kepada Gubernur,” jelasnya.

Menurut Luthfi, surat tersebut diteruskan dari Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat hingga ke DPKP Kota Bandung dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan di lapangan.

Sebagai tindak lanjut, DPKP Kota Bandung akan melakukan koordinasi langsung dengan DBMPR Provinsi Jawa Barat beserta UPT terkait.

“Jika nanti ada usulan pemangkasan atau penebangan di ruas jalan provinsi, akan kami arahkan sesuai kewenangan ke Dinas Bina Marga Provinsi sebagaimana isi surat edaran,” tambahnya.

Pemerintah Kota Bandung juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan ruang hijau kota.

Melalui kebijakan tersebut, diharapkan kualitas lingkungan dan kenyamanan masyarakat di Kota Bandung dapat terus terjaga. *red

Show More
Back to top button