Kondisi inilah yang dilirik oleh sejumlah oknum tertentu yang menjanjikan dapat memasukkan peserta PPDB yang sudah dibyatakan tidak lolos.
Iming-iming ini tentu tak berharga murah. Keterangan yang dihimpun eljabar.com menyebutkan harga yang diminta untuk mrndapat bangku mencapai Rp30 juta. Setelah tawar-menawar, maka harga yang disepakati sebesar Rp10 juta per siswa. Praktik ini dikenal dengan istilah “uang bangku”.
Berdasarkan pengakuan orangtua siswi yang meminta namanya tidak disebutkan ini, oknum tersebut mengaku dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim. Ia tidak perlu menyerahkan uang bangku sebesar Rp10 juta yang disepakati. Sebab, uang bangku itu ditalangi oleh oknum yang mengaku dari Disdik Jatim tersebut. Setelah anaknya sudah masuk, barulah orangtua siswi tersebut diminta mengganti dana talangan uang bangku.