GRESIK, eljabar.com — Jembatan yang membentang di Kali Lamong berada di Dusun Madeo, Desa Cermen, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik disinyali dibangun tanpa memenuhi prosedur pemanfaatan ruang sumber air untuk konstruksi.
Berdasarkan Permen PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air, pembangunan jembatan yang memanfaatkan bangunan tanggul sungai untuk konstruksi jembatan harus mengantongi izin dan rekomendasi teknis sebelumnya.
Pasalnya, tanggul sungai ada di sekitar jembatan merupakan Barang Milik Negara dan dalam pemanfaatannya dibutuhkan kajian teknis dan kajian dampak sosial. Kajian itu lantas akan dinilai oleh tim yang dibentuk oleh Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo.
Hal ini dimaksudkan agar konstruksi jembatan yang dibangun nantinya tidak menimbulkan dampak dan ekses negatif terhadap sumber air, terutama kinerja pemeliharaan sungai.
Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, Agus Rudyanto, mengatakan bahwa jembatan tersebut belum memiliki rekomendasi teknis (rekomtek).