Uncategorized

Banjir Cipacing Dampak dari Pembangunan. Perketat Izin dan Perlebar Drainase

photostudio_1513510566203SUMEDANG, eljabar.com — Dua RW yakni RW 13 dan 18 menjadi sasaran banjir Cipacing yang kerap terjadi setiap musim hujan. Tak tanggung-tanggung banjir menggenangi hampir 77 KK dari ratusan rumah yang ada di Dusun 3.
Kepala Dusun Tiga yang juga korban banjir, Entis Sutisna mengatakan banjir terjadi setiap musim hujan. Ketinggian air bervariasi antara 50 centimeter sampai 1.70 centimeter.
“Semenjak 2017 banjir parah terjadi dua kali. Bulan lalu dan hari ini, (kemarin, red) sampai menggenangi ratusan rumah. Rumah saya juga biasanya jarang kebanjiran tapi kali ini air masuk setinggi lutut,” katanya.
Entis menambahkan banjir Cipacing terjadi karena pendangkalan Sungai Cikeruh dan berkurangnya drainase akibat pembangunan perumahan dan apartemen.
“Ditambah di perbatasan Bandung Sumedang ada pabrik yang membenteng bangunannya tanpa memperhatikan drainase. Jadi air tidak bisa mengalir yang berakibat air menggenang di daerah kami,” katanya.
Selain itu tambah Entis, Dusun 3 yakni Kampung Baru merupakan daerah yang paling rendah di Jatinangor. Sehingga air dari Desa Sayang, Mekargalih, dan Sungai Cikeruh jatuh ke Cipacing,” katanya.
Entis berharap pemerintah mencarikan solusi terkait banjir ini. Sebab pemberian sumbangan atau pembagian sembako bukan solusi.
“Apartemen bermunculan perumahan makin menjamur, jadi pantas kalau banjir tak bisa dibendung. Harusnya memperhatikan dampak amdalnya sebelum perumahan atau apartemen dibangun,” katanya.
Anggota DPRD Sumedang yang datang ke lokasi banjir Dudi Supardi mengatakan permasalahan banjir Cipacing harus dicarikan solusi antara Pemkab Sumedang, Bandung dan Pemprov Jabar. Sebab pengerukan sungai sudah dilakukan di Sumedang namun sungai di daerah Bandungnya dangkal air jadi balik lagi.
“Kalau hanya sebatas pengerukan sudah dilakukan di Cikeruh dan Cimande di Kecamatan Cimanggung. Namun tetap saja air menggenangi terus. Kayaknya ini harus Pemkab Bandung yang melebarkan sungainya,” katanya.
Dudi menambahkan terkait izin pembangunan apartemen pemerintah harus melakukan studi berapakah kuota yang pas untuk pembangunan apartemen di Jatinangor. Artinya jika sudah cukup tiga atau empat apartemen ngapain dibangun dan diberi izin lagi.
“Sekarang sudah ada empat apartemen yang sudah berdiri. Belum perumahan cluster dan kos kosan yang besar-besar. Apakah tempat hunian sebanyak itu belum cukup untuk mahasiswa atau pekerja di Jatinangor? Toh kalau dibangun lagi apakah tidak akan mubazir,” katanya.
Dudi mengatakan sebetulnya sudah ada larangan untuk penerbitan izin pembangunan apartemen lagi di Jatinangor, namun entah kenapa izin itu seakan mudah diterbitkan.
“Secara hitung hitungan ekonomi penghuni apartemen itu tidak memberikan kontribusi kepada Pemda. Contoh apakah mereka ditarif PBB? Atau mereka terkena iuran Rt Rw? Kan tidak,” katanya.
Belum lagi, lanjut Kader PAN itu, adanya apartemen tidak diimbangi dengan dampak lingkungan dan sosialnya. Masyarakat tahunnya pembangunan apartemen itu tandanya maju (pesat) namun sebetulnya adanya apartemen itu membuat masalah baru.
“Contoh dalam bidang tenaga kerja, apakah pembangunan apartemen memerlukan warga sekitar? Kan tidak, mereka yang bekerja adalah insinyur dan karyawan bawaan kontraktor. Warga sekitar hanya jadi penonton saja,katanya.
Dudi berpesan agar Pemkab Sumedang lebih bijak lagi dalam menerbitkan izin pembangunan apartemen di Jatinangor. Buat berapa kebutuhan apartemen nya dan dampak atau kompensasi kepada warga apa. (Abas,Arip)

Show More
Back to top button