PALEMBANG, – bank bjb menghadirkan kemudahan fasilitas pembayaran pajak di Kota Palembang melalui inovasi pelayanan yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan inovasi tersebut, pembayaran 11 jenis pajak di Kota Palembang dapat dilakukan dengan mudah melalui channel-channel layanan milik bank bjb.
Kehadiran layanan pembayaran pajak bank bjb ini merupakan hasil kesepakatan kerja sama dengan Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) pengujung 2020 lalu. Adapun 11 jenis pajak yang dapat dibayar melalui jaringan bank bjb merupakan item pajak daerah yang meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, sarang burung walet, mineral bukan logam, dan yang lainnya.
Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto mengatakan fasilitas pembayaran pajak tersebut telah dapat dinikmati oleh publik yang berstatus sebagai wajib pajak. Diharapkan tawaran kemudahan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh publik.