PAMEKASAN, eljabar.com — Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Pamekasan Siti Sunariyah menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap 62 orang anak yang terjerat kasus hukum.
“Untuk pendampingan terhadap anak permintaan mulai bulan Januari – November 2023 ada sebanyak 62 orang anak,” ujar Sunariyah kepada eljabar.com di ruang kerjanya pada Kamis, 23 November 2023.
Siti melanjutkan, tugas dan fungsi tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bapas Kelas II Pamekasan yang merupakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan (UPT) Kanwil Kementerian Kumham Jatim telah menuntaskan tugas dan fungsi itu.
”Bapas Pamekasan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak sehingga dapat memperkecil dampak buruk yang dirasakan oleh anak,” terangnya.
Dengan diadakannya pendampingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK), kata Sunariyah, Bapas menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pendekatan secara Restorative Justice melalui upaya diversi yang bertujuan memperkecil dampak buruk yang bisa dialami anak karena berhadapan dengan proses hukum.
“Kami selalu mengupayakan yang terbaik, memberikan rekomendasi dengan mempertimbangkan banyak faktor, termasuk bagaimana kelanjutan pendidikan anak itu, kami selalu berusaha agar anak tidak dipenjarakan,” tuturnya.
Pihaknya, tegas Sunariyah, selalu memperhatikan beberapa pertimbangan termasuk keinginan anak untuk tetap melanjutkan pendidikan.
“PK Bapas juga selalu mengupayakan agar anak tidak mendapat pidana penjara agar masa depannya bisa lebih baik,” tutupnya.
Sementara Kasubsi BKA Nanik Herawati yang ikut mendampingi mengatakan pendampingan yang dilakukan tersebut tercatat sebanyak 62 anak yang menjalani proses hukum polisi di seluruh Polres yang ada di wilayah Pulau Madura. (idrus)