Bapemperda DPRD Kota Sukabumi akan Segera Bahas Raperda Terkait Retribusi Persetujaun Bangunan Gedung

SUKABUMI, eljabar.com — Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Sukabumi melalui, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) setempat segera akan melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi Persetujaun Bangunan Gedung.
“Iya, draftnya sudah masuk ke kita, tinggal dilakukan pembahasan saja,” ucap Ketua Bapemperda DPRD Kota Sukabumi, Mulyono, Jumat (18/03/2022).
Sebelumnya, lanjut Mulyono, ada dua Raperda yang akan diselesaikan di triwulan pertama ini. Yakni, Raperda PBG serta retribusi PBG. Tapi, untuk Raperda PBG kemungkinan tidak akan dilanjutkan untuk dibahas.
“Yang masuk hanya Raperda Retribusi PBG, sedangkan untuk Raperda PBG belum masuk dan tidak diteruskan,” bebernya.
Alasan tidak dibahasnya Raperda PBG, menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi, komunikasi dan konfirmasi dengan biro hukum Provinsi Jawa Barat, memang Raperda PBG tersebut tidak disetujui. Hal tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Jadi, untuk PBG ini sudah diatur oleh PP nomor 16 tahun 2021. Sehingga, tidak perlu dibuatkan Perda lagi,” kata Politisi asal Partai Nasdem tersebut.
Sedangkan untuk Raperda Retribusi PBG saat ini, dokumennya sudah masuk ke DPRD Kota Sukabumi. Targetnya, Raperda tersebut akan diselesaikan menjadi Perda di akhir bulan ini.
“Sesuai dengan target, raperda retribusi itu harus tuntas pada triwulan ke satu, atau akhir maret 2022 ini. Dan kita masih punya waktu sekitar 14 hari lagi,” pungkasnya. (Anne)







