Diterangkan Sekda, empat dokumen tersebut yakni nomor induk kependudukan bayi, akte kelahiran, Kartu Keluarga perubahan, dan kartu identitas anak.
Sementara itu Kepala Disdukcapil Budi Rahman, S. Sos, M.Si mengatakan, dlam prosesnya bayi akan didaftarkan segera setelah lahir dan akan mempunyai hak sejak lahir atas nama, hak untuk memperoleh suatu kebangsaan, hak untuk mengetahui dan diasuh oleh orang tuanya.
“Inovasi Jampe Harupat dikolaborasikan dengan SilaSidakep dalam proses penyampaian berkas permohonan akta kelahiran,” terangnya.