BAZNAS Jabar Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Rp32.500–Rp50.000 per Jiwa

BANDUNG, eljabar.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran zakat fitrah 1447 Hijriah/2026 Masehi untuk wilayah Jawa Barat sebesar Rp32.500 hingga Rp50.000 per jiwa, disesuaikan dengan harga beras konsumsi di masing-masing daerah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 085/BAZNAS-JABAR/III/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 1 Ramadan 1447 H atau 19 Februari 2026. Edaran ini berlaku bagi seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat.
Selain dalam bentuk uang, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Anang Djauharuddin, mengatakan penetapan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah sesuai syariat.
“Kami berharap pedoman ini menjadi rujukan resmi agar pelaksanaan zakat fitrah berjalan tertib, seragam, dan tepat sasaran kepada para mustahik,” ujarnya.
Ia menambahkan, zakat fitrah memiliki peran penting dalam menyucikan jiwa sekaligus memperkuat solidaritas sosial, terutama dalam membantu fakir miskin menyambut Idulfitri.
Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, Fatwa MUI Nomor 65 Tahun 2022, serta hasil koordinasi BAZNAS kabupaten/kota bersama Kementerian Agama, MUI, dan pemerintah daerah se-Jawa Barat.
Dengan terbitnya edaran tersebut, ketentuan besaran zakat fitrah tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Rincian Besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Jawa Barat:
Lingkungan BAZNAS Provinsi Jawa Barat: Rp40.000
Kabupaten Bandung: Rp37.500
Kabupaten Bandung Barat: Rp40.500
Kabupaten Bekasi: Rp45.500
Kabupaten Bogor: Rp50.000
Kabupaten Ciamis: Rp37.500
Kabupaten Cianjur: Rp37.000 (beras biasa) / Rp50.000 (beras pandanwangi)
Kabupaten Cirebon: Rp39.000
Kabupaten Garut: Rp40.500
Kabupaten Indramayu: Rp37.500
Kabupaten Karawang: Rp42.000
Kabupaten Kuningan: Rp35.000
Kabupaten Majalengka: Rp40.000
Kabupaten Pangandaran: Rp32.500
Kabupaten Purwakarta: Rp45.000
Kabupaten Subang: Rp37.000
Kabupaten Sukabumi: Rp35.000
Kabupaten Sumedang: Rp40.000
Kabupaten Tasikmalaya: Rp37.000
Kota Bandung: Rp42.500
Kota Banjar: Rp32.500
Kota Bekasi: Rp50.000
Kota Bogor: Rp45.000
Kota Cimahi: Rp40.000
Kota Cirebon: Rp45.000
Kota Depok: Rp45.000
Kota Sukabumi: Rp45.000
Kota Tasikmalaya: Rp37.500







