BAZNAS Kota Bandung Dorong Literasi Zakat Jelang Idul Fitri 1447 H, Pengumpulan Capai Rp61 Miliar

BANDUNG, eljabar.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung terus mendorong peningkatan literasi masyarakat terkait kewajiban zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Edukasi ini dinilai penting agar masyarakat tidak hanya memahami zakat sebagai kewajiban ibadah, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang mampu membantu kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kota Bandung, Dr. Akhmad Roziqin, M.Ag, saat menjadi narasumber dalam program Basa Basi Podcast yang digelar Kelompok Kerja (Pokja) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, Jumat (13/03/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Roziqin membahas secara mendalam mengenai esensi zakat dalam ajaran Islam sekaligus menjelaskan tata kelola pengumpulan dan distribusi zakat yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Bandung.
Roziqin menjelaskan bahwa zakat merupakan salah satu perintah agama yang memiliki posisi sangat penting dalam Islam. Bahkan dalam Al-Qur’an, perintah zakat seringkali disandingkan dengan perintah salat sebagai bentuk ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim.
“Secara makna, zakat berarti bertumbuh dan mensucikan. Banyak orang yang merasa hartanya berkurang ketika berzakat, padahal pada hakikatnya justru bertambah karena keberkahan serta pahala dari Allah SWT,” ujar Roziqin.
Ia menegaskan bahwa zakat tidak hanya berfungsi sebagai ibadah personal antara seorang hamba dengan Tuhannya, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat. Melalui zakat, umat Islam diajarkan untuk membersihkan harta sekaligus membantu masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, dalam setiap harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang harus disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya.
“Karena itu zakat menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan sosial sekaligus membersihkan harta yang kita miliki,” jelasnya.
Delapan Golongan Penerima Zakat
Dalam ajaran Islam terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat atau disebut mustahik. Golongan tersebut antara lain fakir, miskin, amil zakat, muallaf, hamba sahaya, gharimin atau orang yang memiliki utang, fi sabilillah, serta ibnu sabil atau musafir.
Namun untuk zakat fitrah, Roziqin menjelaskan bahwa prioritas penerima di Kota Bandung difokuskan kepada kelompok fakir dan miskin. Hal ini bertujuan agar mereka juga dapat merasakan kebahagiaan dan kecukupan kebutuhan saat Hari Raya Idul Fitri.
Ia mengakui bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pengelolaan zakat di masyarakat saat ini adalah masih rendahnya tingkat literasi zakat.
Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami bahwa zakat bukan hanya kewajiban agama semata, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang sangat besar bagi masyarakat.
“Problem utama kita adalah literasi zakat. Banyak masyarakat belum memahami bahwa zakat bukan sekadar kewajiban agama, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi yang besar,” ujarnya.
Peran UPZ dan PPZ dalam Pengelolaan Zakat
Dalam sistem pengelolaan zakat di Kota Bandung, BAZNAS membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di berbagai wilayah hingga tingkat kecamatan dan komunitas.
Selain UPZ, terdapat pula Panitia Pengelola Zakat (PPZ) yang biasanya dibentuk di tingkat masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).
Roziqin menjelaskan bahwa UPZ memiliki tiga fungsi utama, yakni mengumpulkan, menyalurkan, serta melaporkan zakat yang telah dihimpun. Melalui sistem tersebut, pengelolaan zakat diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Pembentukan UPZ dan PPZ juga merupakan bagian dari sistem pengelolaan zakat yang diatur melalui regulasi resmi, sehingga distribusi zakat dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pengumpulan Zakat Terus Meningkat
BAZNAS Kota Bandung mencatat tren peningkatan signifikan dalam pengumpulan zakat selama beberapa tahun terakhir.
Pada awal masa kepengurusan sebelumnya, total pengumpulan zakat fitrah tercatat sekitar Rp28 miliar. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp34 miliar pada tahun berikutnya.
Sementara pada tahun terakhir, total pengumpulan zakat fitrah di Kota Bandung bahkan mencapai sekitar Rp61 miliar.
Roziqin menyebutkan bahwa peningkatan tersebut tidak terlepas dari semakin tertatanya sistem pelaporan zakat serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
Saat ini, pelaporan pengumpulan zakat dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat masjid, kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota.
Selain itu, BAZNAS Kota Bandung juga mulai memanfaatkan sistem digital guna mempermudah proses pelaporan serta rekapitulasi data zakat yang dihimpun dari berbagai wilayah.
Besaran Zakat Fitrah dan Zakat Profesi
Untuk tahun 2026, BAZNAS Kota Bandung menetapkan besaran zakat fitrah sebesar Rp42.500 per jiwa apabila dibayarkan dalam bentuk uang.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras yang menjadi makanan pokok masyarakat.
Selain zakat fitrah, Roziqin juga menjelaskan mengenai zakat mal atau zakat harta, termasuk zakat profesi yang dikenakan kepada seseorang dengan penghasilan tertentu.
Saat ini, nisab zakat profesi setara dengan 85 gram emas, yang jika dihitung secara rata-rata setara dengan penghasilan sekitar Rp7,6 juta per bulan.
“Jika seseorang memiliki penghasilan minimal sekitar Rp7,6 juta per bulan, maka ia sudah termasuk wajib mengeluarkan zakat profesi sebesar 2,5 persen,” jelasnya.
Imbauan Menyalurkan Zakat Melalui Lembaga Resmi
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, BAZNAS Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat melalui lembaga resmi seperti UPZ maupun PPZ yang telah dibentuk di berbagai wilayah.
Roziqin berharap momentum bulan suci Ramadan dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kepedulian sosial sekaligus memperkuat solidaritas antarwarga.
“Kami mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi agar pengelolaannya lebih tertib dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat,” pungkasnya. ***






