SURABAYA, eljabar.com – Jalan Raya Srigonco di wilayah Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, kondisinya telah lama dikeluhkan masyarakat dan wisatawan. Sudah tidak dilakukan pemeliharaan, truk-truk angkutan material JLS Malang lalu lalang sehingga kerusakan jalan semakin bertambah parah.
Penanganan jalur koridor tengah menuju wisata Pantai Malang Selatan segera dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Jalan Raya Srigonco adalah bagian dari jalan ruas Gondanglegi – Balekambang yang sudah menjadi jalan nasional. Pembangunan fisik jalan di ruas ini dijadwalkan mulai Agustus tahun ini.
Hal ini terungkap setelah Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Suwignyo melakukan rapat dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali minggu lalu.
“Penanganan fisik akan dilaksanakan pada tahun ini, perkiraan bulan Juli – Agustus,” ungkap Suwignyo.
Lebih lanjut, menurut Suwignyo pada awal tahun ini ada dua kegiatan untuk penanganan koridor tengah Pantai Malang Selatan. Pertama berupa pembebasan lahan sekitar Jalan Raya Srigonco. Kegiatan kedua pelaksanaan lelang pengadaan konsultansi pengawasan.
“Pembebasan lahan dilakukan untuk memenuhi standar jalan nasional, minimal lebarnya antara 15 – 18 meter. Lebar eksisting jalan pada saat ini hanya 12 meter,” ucapnya.
Suwignyo juga mengatakan, pembangunan jalan tersebut akan dilaksanakan dalam dua sesi. Segmen pertama mulai dari jalur JLS sampai Bantur kurang lebih sepanjang 15 kilometer akan dikerjakan pada tahun ini.
“Untuk segmen berikutnya sampai Kecamatan Gondanglegi akan dilakukan pada tahun depan,” jelas Suwignyo.
Sementara untuk kegiatan pembebasan lahan, kata Suwignyo, akan dibagi menjadi tiga segmen. Untuk segmen kesatu pembebasan lahan mulai dari JLS sampai Desa Srigonco, Kecamatan Bantur.
Berikutnya segmen kedua sejak dari Bledokan, Kecamatan Bantur sampai Wonokerto. Sedangkan segmen ketiga bermula di Wonokerto dan berakhir di wilayah Gondanglegi.
“Untuk pembebasan lahan segmen satu sudah selesai dan pembebasan lahan untuk segmen dua ditargetkan sudah selesai pada tahun ini,” tuturnya.
Untuk pembebasan lahan segmen satu seluruhnya dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat. Anggaran sebesar Rp 55 miliar dari APBN telah terserap untuk ganti rugi bidang tanah masyarakat yang terdampak pelebaran jalan ruas JLS – Bantur.
Selanjutnya untuk pembebasan lahan segmen dua dan segmen tiga membutuhkan anggaran sebesar Rp 90 miliar. Nantinya Pemkab Malang bersama Pemerintah Pusat akan menanggung biaya pembebasan lahan segmen dua dan segmen tiga.
Sebelumnya, sosialisasi penyusunan Dokumen Land Acquisition and Resettlement Action Plan (LARAP) pelebaran jalan ruas Gondanglegi – Balekambang telah dilaksanakan BBPJN Jawa Timur – Bali di Pendopo Balai Desa Srigonco, 28 Juli 2022 tahun lalu.
Kegiatan ini juga mendata total kebutuhan luas bidang tanah yang diperlukan pembangunan infrastruktur transportasi tersebut. Disamping rencana tindak penanganan dampak sosial ekonomi warga terdampak pelebaran jalan.
“Kegiatan ini dimaksudkan agar warga Desa Srigonco terdampak pelebaran jalan Gondanglegi – Balekambang memahami dampak positif dari pelebaran jalan dan dampak sosial ekonomi terdampak pembangunan,” ujar Nia Aulia dari BBPJN Jatim – Bali.
Setelah LARAP rampung, tahap berikutnya adalah pemberkasan. Penandatanganan berkas oleh pemilik bidang tanah dirampungkan Dinas Pertanahan Kabupaten Malang di Balai Desa Srigonco, Kecamatan Bantur pada 11 Oktober 2022 tahun lalu.
Terpisah, terkait jadwal pembangunan fisik jalan ruas JLS – Bantur eljabar.com menghubungi seluler Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pansela 3 Kabupaten Malang, Leo Aditya Mahardika.
Namun, konfirmasi eljabar.com yang disampaikan secara tertulis melalui aplikasi pesan lintas platform, tidak direspon oleh PPK Pansela 3 Kabupaten Malang.
Hingga berita ini naik tayang, penanganan konstruksi pelebaran jalan ruas JLS – Bantur yang terjadwal Agustus tahun ini, belum terkonfirmasi. (*wn)