BBPJN: Persetujuan PSP Kemenkeu Sudah Terbit, Basecamp Proyek Preservasi Kena Tarif Sewa

SURABAYA, eljabar.com – Kabag Umum dan Tata Usaha Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BNPJN) Jawa Timur – Bali, Prabandityo Triwibowo menegaskan, pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk basecamp proyek preservasi jalan dan jembatan ruas PPK 4.2 Jatim, dilaksanakan dengan mekanisme sewa.
Prosedur dan mekanisme pemanfaatan satu unit bangunan kantor tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06//2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara.
“Pemanfaatan BMN telah dilaksanakan dengan mekanisme sewa sesuai PMK,” kata pejabat yang akrab disapa Didit ini, pada Jumat, 23 Desember 2022.
Lebih lanjut, Didit mengungkap bahwa surat persetujuan Penetapan Status Pemanfaatan Barang Milik Negara (PSP BMN) dari Kementerian Keuangan sudah terbit melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo.
Meskipun begitu, PPK Bagian Umum dan Tata Usaha, Satuan Kerja BBPJN Jatim – Bali dengan tegas menolak pernyataan yang menyebut pemanfaatan BMN dilakukan dengan cara kompensasi.
“Sudah terbit persetujuan dari Kemenkeu melalui KPKNL Sidoarjo, jadi pemanfaatannya dilaksanakan dengan mekanisme sewa,” jelasnya.
Hal ini bertolak belakang dengan pernyataan yang disampaikan kepada eljabar.com sebelumnya. Sodeli yang masih menjabat sebagai Kabid Preservasi I BBPJN Jatim Bali, secara keras membantah penerapan mekanisme sewa atas pemanfaatan BMN yang dikelola BBPJN Jatim – Bali.
Sodeli bahkan menegaskan, penggunaan bangunan kantor untuk basecamp proyek merupakan fasilitas yang disediakan pemegang kontrak, terdiri dari PPK 4.2 Jatim dan PT Brantas Abipraya (Persero) KSO PT Galakarya.
“Itu fasilitas yang disediakan oleh pemegang kontrak dan tidak disewakan. Kalau misalnya disewa, pasti hasilnya disetorkan ke kas negara,” ucapnya.
Disamping itu kondisi gedung yang berubah lebih bagus dan kembali berfungsi, menjadi dalih pemanfaatan BMN tidak dilaksanakan dengan mekanisme sewa.
“Itu malah instruksi saya supaya memanfaatkan bangunan yang ada, tidak perlu membayar sewa sehingga kantor menjadi bagus dan bisa berfungsi kembali,” katanya.
Sementara Koordinator Lingkar Pergerakan Multiple Data (Link Pemuda), Arshy Ibnu Alwahidi mendesak pihak terkait untuk melaksanakan mekanisme dan prosedur pemanfaatan BMN sesuai ketentuan peraturan.
Ibnu mengaku, setelah menelaah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, tidak menemukan bentuk atau mekanisme kompensasi untuk pemanfaatan BMN.
Kompensasi hanya ditemukan pada BMN yang bersifat khusus, seperti Aset Barang Milik Asing/Tiongkok (ABMA/T).
“Selain dari Barang Milik Negara yang bersifat khusus, mekanisme kompensasi tidak saya temukan,” ujar Ibnu yang juga aktivis gerakan mahasiswa sebuah PTN ini.
Permenkeu No. 115/PMK.06/2029 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara ini menguraikan, pemanfaatan BMN merupakan pendayagunaan aset negara yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN ada enam macam, terdiri dari sewa, pinjam pakai dan kerja sama pemanfaatan. Kemudian berbentuk bangun serah guna/bangun guna serah, kerja sama penyediaan infrastruktur dan kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
Di sisi lain, informasi tarif sewa yang harus ditanggung KSO PT Brantas Abipraya (Persero) – PT Galakarya belum berhasil didapat.
Dihubungi secara terpisah, penanggung jawab proyek preservasi dari PT Brantas Abipraya, Iqbal enggan merespon materi konfirmasi sehingga berita ini ditalyangkan. (*wn/red)







